Berita Viral

VIRAL di Media Sosial Dua Warga Ditangkap karena Gali Emas di Tanah Sendiri, Ini Penjelasan Hukumnya

Banyak warganet yang mempertanyakan apakah seseorang bisa dipenjara jika menggali emas di tanahnya sendiri tanpa izin resmi.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
TAMBANG ILEGAL: Warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap aparat Polres Sukabumi karena menambang emas di lahannya sendiri di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih. (Istimewa) 

Regulasi dan Sanksi dalam UU Minerba

UU Minerba No. 3 Tahun 2020 mengatur secara tegas bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

Izin tersebut bisa berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif dan penyitaan peralatan tambang.

Legalitas menambang emas

Legalitas menggali emas di tanah pribadi sangat bergantung pada jenis emas yang ditemukan dan skala aktivitas penambangan.

Jika hanya menemukan emas batangan dan tidak merugikan orang lain, maka tidak diperlukan izin khusus dan tidak ada sanksi pidana. 

Namun, jika aktivitas penambangan melibatkan bijih emas yang harus diolah secara luas atau dilakukan dalam skala besar, maka izin resmi dari pemerintah wajib dimiliki. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini, terutama oleh korporasi, dapat berujung pada sanksi pidana dan denda besar.

Kasus di Sukabumi menjadi sorotan di media sosial meskipun tanah milik pribadi.

Namun, penambangan tanpa izin tetap melanggar hukum dan berisiko mendapatkan hukuman berat.

"Bagi masyarakat yang memiliki potensi sumber daya mineral di tanahnya, disarankan untuk memahami regulasi pertambangan yang berlaku dan mengurus izin resmi sebelum melakukan aktivitas penambangan. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum dan menjaga kelestarian lingkungan,"jelas AKP Dedi Hermawan.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved