Berita Viral
Kasus Kematian Prada Lucky: Besok Digelar Sidang Perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT
Sidang perdana kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akan segera digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT
TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang perdana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akan segera digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (27/10/2025).
Kasus ini melibatkan 22 prajurit aktif TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.
Proses hukum yang transparan dan adil sangat dinantikan oleh keluarga almarhum.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025, saat menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Kematian Prada Lucky diduga kuat akibat penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa seniornya di lingkungan militer.
Kasus ini memicu keprihatinan dan tuntutan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal serta agar institusi TNI melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap anggotanya.
Proses Persidangan dan Harapan Keluarga
Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey atau yang akrab disapa Epi, menyampaikan harapannya agar proses persidangan berjalan dengan transparan dan adil.
Epi telah menerima surat pemberitahuan terkait jadwal sidang dan mengajak media untuk hadir meliput agar proses hukum dapat diawasi secara terbuka.
Epi juga akan diperiksa sebagai saksi dalam dua perkara yang melibatkan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, Dankipan A Yonif TP 834/MW, dan Sertu Thomas Desambris Awi, Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM, beserta 16 terdakwa lainnya.
Ia berharap majelis hakim dapat berpihak pada kebenaran dan keadilan, serta menegakkan hukuman maksimal bagi para pelaku penganiayaan anaknya.
"Seluruh tersangka yang terlibat harus diberi hukuman maksimal dan dipecat dari keanggotaan TNI," tegas Epi.
Ia juga meminta agar persidangan terbuka untuk umum, termasuk keluarga, masyarakat, dan media, dengan fasilitas layar dan speaker di luar ruang sidang bagi yang tidak dapat masuk karena keterbatasan ruang.
Tanggapan dan Langkah TNI
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, memastikan bahwa berkas perkara 22 prajurit aktif yang menjadi tersangka telah dilimpahkan dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana ke Oditur Militer.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Sidang Perdana
Kasus Kematian Prada Lucky
Pengadilan Militer III-15 Kupang
| RESMI Melapor, Wardatina Beberkan Bukti CCTV Inara Rusli Jalin Hubungan Gelap dengan Suaminya |
|
|---|
| JOKOWI Dituding Masih Cawe-cawe, Sindiran Ahmad Ali: Ada Nenek-nenek Puluhan Tahun Jadi Ketua Partai |
|
|---|
| KERAP Terjadi Kecelakaan, Warga Gelar Ritual Ruwat Jalan Tolak Bala di TKP, Lengkap Nasi Tumpeng |
|
|---|
| VIRAL Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan, Kombes Radjo Harahap: Asbun Aja Itu Anak |
|
|---|
| PENJELASAN Kombes Radjo Harahap soal Viral Pria Mengaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasus-kematian-prada-lucky-namo.jpg)