Berita Nasional

Permintaan Pakar Hukum Akhiri Polemik Ijazah Jokowi, Singgung Risiko Hukum Roy Suryo CS: Dipaksakan

Jokowi menunjukkan ijazahnya kepada pendukungnya, bukan ke Roy Suryo cs.

Kolase Foto Jokowi, Gus Nur, dan Roy Suryo/Istimewa
Dua Wajah Hukum Dalam Satu Isu Ijazah Jokowi: Kasus Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya Sudah 3 Pekan Naik ke Penyidikan, Namun Belum Ada Penetapan Tersangka. (Kolase Foto Jokowi, Gus Nur, dan Roy Suryo/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Permintaan pakar hukum akhiri polemik ijazah Jokowi. Singgung risiki hukum untuk Roy Suryo cs.

Polemik ijazah Jokowi memang sudah memasuki babak baru.

Jokowi menunjukkan ijazahnya kepada pendukungnya, bukan ke Roy Suryo cs.

Atas hal ini, pakar hukum meminta segera akhiri polemik ijazah Jokowi.

Polemik seputar tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum.

Dalam sebuah diskusi bertajuk Perspektif Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi yang digelar di Jakarta, Jumat (24/10/2025), sejumlah pakar hukum menyampaikan pandangan mereka terkait validitas ijazah Jokowi dan dampak hukum dari tuduhan yang beredar.

Pakar hukum Ivan Ferdiansyah Agustinus, yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya, menilai bahwa polemik ijazah Jokowi tidak memberikan manfaat hukum maupun sosial bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah S1 Jokowi asli dan otentik.

“Penerapan hukum itu mengenai kemanfaatannya sangat penting. Dugaan ijazah palsu Jokowi ini sangat tidak bermanfaat, energi yang kita keluarkan terlalu banyak. Isu ini terlalu dipaksakan,” ujar Ivan.

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan format atau tampilan ijazah Jokowi dengan ijazah lain sebagai pembanding masih tergolong wajar, mengingat ijazah tersebut dikeluarkan lebih dari 40 tahun lalu.

Potensi Dampak Hukum bagi Pihak Penuduh

Ivan memperingatkan bahwa tuduhan yang lemah secara hukum dapat berujung pada konsekuensi pidana bagi pihak yang menyebarkannya.

Ia menyebut nama Roy Suryo dan kelompoknya sebagai pihak yang berisiko tersandung hukum.

“Kalau saya perhatikan, dalilnya lemah dan bisa berdampak pidana. Saya tidak akan heran kalau ke depan mereka tersandung kasus hukum,” jelasnya.

Petrus: Manuver Roy Suryo Cs 

Sedangkan praktisi hukum Petrus turut mengomentari manuver yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kelompoknya.

Ia menilai bahwa tindakan mereka merupakan bentuk ketakutan atas munculnya bukti-bukti baru yang memperkuat keaslian ijazah Jokowi.

“Manuver-manuver Roy Suryo cs merupakan ketakutan mereka dan bertujuan membuat kegaduhan. Saya berkeyakinan, mungkin akhir bulan depan atau akhir tahun, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Petrus.

Ia juga mengingatkan publik agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang dituduhkan sejak 2022 oleh Bambang Tri, dan menduga ada kelompok tertentu yang sengaja menciptakan suasana gaduh untuk merongrong reputasi Jokowi.

Salahudin Gaffar: Penyelesaian Harus Lewat Mekanisme Hukum

Associate Professor Hukum dari Universitas Islam Asyafi’iyah Jakarta, Salahudin Gaffar, menekankan pentingnya penyelesaian polemik ini melalui jalur hukum yang sah.

Menurutnya, proses pembuktian harus dilakukan di pengadilan agar isu ini tidak terus menjadi konsumsi publik tanpa dasar hukum yang jelas.

“Untuk menyelesaikan masalah ini supaya tidak menjadi trending topic setiap hari, entry point-nya jelas: hukum acara pembuktian. Pintu pertamanya ada di penyidik, nanti proses pembuktiannya di pengadilan,” tegas Salahudin.

Selain itu, Salahudin menambahkan, polemik yang berlarut-larut ini tak terlepas dari sosok Jokowi sebagai mantan presiden dua periode dan punya pengaruh kuat di politik.  

Sehingga menurutnya, isu ijazah palsu bukan persoalan hukum murni, tapi lebih bersifat politis yang dapat berdampak pada seluruh kebijakan yang pernah dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden. 

“Pak Jokowi tidak bisa hanya dilihat seperti orang biasa, itu yang paling penting. Beliau harus dilihat sebagai –kan ribut-ribut soal ini selama dia masih menjabat– presiden, dan implikasi hukumnya akan timbul setelah dia tidak menjabat,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved