Breaking News

Berita Viral

Syoknya Panitia Ditagih Biaya Konser Slank Rp 700 Juta, Penyebab Konser Bimbim cs Batal di Aceh

Konser Slank tersebut sedianya berlangsung di Lapangan Memanah Stadion Harapan Bangsa, Sabtu (25/10/2025).

|
TRIBUN MEDAN/DIANA
Aksi panggung Slank di panggung Pesta Rakyat Simpedes 2022, Minggu (24/7/2022)  

TRIBUN-MEDAN.com - Panitia konser Slank syok lantaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh tiba-tiba menagih uang sewa venue mencapai Rp700 juta.

Imbasnya, konser tersebut terpaksa batal.

Konser Slank tersebut sedianya berlangsung di Lapangan Memanah Stadion Harapan Bangsa, Sabtu (25/10/2025).

Acara tersebut digelar dalam rangka Panggung Sumpah Pemuda 2025.  

Koordinator acara, Fitri Syafruddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini awalnya dirancang sebagai peringatan 20 tahun perdamaian Aceh–RI (MoU Helsinki 2005–2025) sekaligus memperingati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, yang akan digelar pada 17 Agustus 2025.

Slank (rajasawer.com)
Slank (rajasawer.com) (rajasawer.com)

“Pada tahap awal, Dispora Aceh (kepemimpinan lama) telah mengeluarkan surat izin penggunaan lapangan. Namun, secara mendadak Dispora Aceh mencabut izin tersebut secara sepihak tanpa alasan hukum yang jelas,” kata Fitri, Sabtu (25/10/2025).

Karena itu, panitia akhirnya menunda acara ke 25 Oktober 2025 dengan harapan situasi dan kepemimpinan yang baru di Dispora dapat memberikan dukungan administratif yang lebih baik.

“Sayangnya, pada jadwal pengganti ini, kejadian serupa kembali terjadi di bawah kepemimpinan Plt. Kadispora yang baru,” katanya.

Padahal. pada awal Oktober panitia sudah menerima surat izin penggunaan Lapangan Memanah dari Dispora Aceh, namun tanpa rincian tarif resmi.

Bahkan, hingga mendekati pelaksanaan, Dispora Aceh tidak menerbitkan invoice resmi sebagai dasar pembayaran retribusi pemakaian lapangan.

Kemudian, pada Selasa (21/102025), dalam rapat koordinasi di Polda Aceh tiba-tiba muncul informasi bahwa Dispora menetapkan tarif sewa Rp10.000 per meter persegi per hari, dengan alasan mengacu pada Qanun No. 4/2024 dan Pergub No. 34/2025.

“Berdasarkan ukuran lapangan sekitar 14.523 m per segi, nilai yang diminta mencapai Rp 145 juta per hari, atau lebih dari Rp 700 juta untuk 5 hari, tanpa penjelasan dasar penghitungan yang proporsional,” jelasnya.

Dengan angka yang begitu fantastis dan tidak wajar, panitia menyampaikan keberatan. Setelah panitia menyampaikan keberatan, Dispora Aceh memanggil ulang panitia pada 22-23 Oktober dan meminta berbagai dokumen tambahan. 

Dalam pertemuan itu panitia sudah menunjukkan seluruh izin resmi, tetapi tidak ada kejelasan soal mekanisme pembayaran. 

“Namun pada keesokan harinya justru berujung pada tindakan penutupan area lapangan oleh petugas Dispora tanpa surat resmi maupun berita acara. Dispora juga meminta ulang dokumen rekomendasi MPU Aceh dan persyaratan lain yang sebenarnya sudah tercantum dalam izin keramaian yang sah,” jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved