Berita Viral

UPDATE Kasus Istri Potong Alat Vital Suami hingga Meninggal Dunia di Jakarta Barat

AZ nekat memotong alat vital suaminya saat korban tengah tertidur pulas di rumah mereka di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, pada 20 Juli 2025.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo
REKONSTRUKSI: Pada Selasa (21/10/2025), jajaran Polsek Kebon Jeruk menggelar rekonstruksi kasus istri potong alat vital suaminya. AZ memeragakan 18 adegan yang sebagian besar berlangsung di dalam kamar. (Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo ) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang suami bernama H dan istrinya, AZ (30), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi sorotan karena kekerasan yang sangat tragis dan ekstrem.

Wanita AZ nekat memotong alat vital suaminya saat korban tengah tertidur pulas di rumah mereka di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, pada 20 Juli 2025.

Peristiwa ini bermula ketika AZ memeriksa ponsel suaminya dan menemukan adanya chat dari seorang perempuan yang menimbulkan kecurigaan adanya perselingkuhan.

Dalam kondisi emosi yang memuncak akibat cemburu, AZ merencanakan aksi kekerasan tersebut dengan menggunakan pisau cutter.

Saat suaminya tertidur, AZ melancarkan aksinya dengan memotong alat kelamin suaminya.

Korban yang terluka parah terbangun dan bertanya kepada AZ mengenai alasannya.

Setelah menyadari kondisi suaminya, AZ segera membantu korban pergi ke rumah sakit terdekat menggunakan sepeda motor.

Namun, luka yang dialami korban sangat parah dan membutuhkan perawatan intensif.

Baca juga: Istri Gigit Alat Vital Suami karena Panik Kepergok Berhubungan Intim dengan Pria Lain

Sempat dalam Penanganan Medis

H sempat menjalani perawatan selama 23 hari di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat luka parah yang dialaminya.

Meskipun telah mendapat perawatan intensif, korban akhirnya meninggal dunia pada 12 Agustus 2025.

Pihak kepolisian baru menerima laporan dari keluarga korban sekitar tiga hari setelah kejadian. 

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi menangkap AZ.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga: Windi Nekat Potong Alat Vital Pacar Sudah Punya Istri, Kesal Sering Kena Dibohongi Pakai Kode OTW

Rekonstruksi Kasus

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved