Breaking News

Berita Viral

Air Mata di Sidang Suap Minyak Goreng, Hakim Djuyamto Teringat Nasihat Istri, Wahyu Dijauhi Anak

Sidang lanjutan kasus suap vonis lepas korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) diwarnai air mata

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG SUAP - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025). Terdakwa hakim nonaktif Djuyamto dan terdakwa Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menangis di persidangan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang lanjutan kasus suap vonis lepas korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) diwarnai air mata di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). 

Dua terdakwa yang berurai air mata di persidangan yakni Djuyamto dan Wahyu Gunawan.

Djuyamto adalah ketua majelis hakim yang memberikan vonis lepas terhadap korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng. Dia menerima uang Rp 9,5 miliar

Sedangkan Wahyu Gunawan merupakan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu kecipratan uang panas sebesar Rp 2,4 miliar.

Djuyamto menangis di persidangan saat ditanya majelis hakim mengapa bisa menerima suap dalam perkara tersebut.

Dengan suara bergetar dan membasuh air matanya, terdakwa Djuyamto mengakui kesalahannya tersebut.

"Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Sayalah yang menghancurkan. Sayalah yang menghancurkan karier saya sendiri. Saya tidak menyalahkan siapa-siapa," kata Djuyamto. 

Saat melanjutkan keterangannya, ia kembali menangis mengingat kelakuannya yang tidak mendengar nasihat istrinya.

"Saya juga teringat, gara-gara saya tidak mendengar nasihat istri saya yang kemarin menjadi saksi di sini. Sering mengingatkan saya, agar jangan main-main dengan perkara ini," katanya. 

Djuyamto menyebut istrinya marah setelah dirinya terjerat kasus suap ini.

HAKIM TERIMA SUAP - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi persetujuan eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO) 2021-2022 sebagai tersangka penerima suap. Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
HAKIM TERIMA SUAP - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi persetujuan eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO) 2021-2022 sebagai tersangka penerima suap. Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (tengah), Agam Syarif Baharuddin (kanan), dan Ali Muhtarom (kiri). (Istimewa)

Tak jauh berbeda, Wahyu Gunawan juga menangis saat memberi keterangan di persidangan.

Tangis Wahyu pecah ketika ia menceritakan tentang anak pertamanya yang enggan menemuinya sejak ia ditahan dalam kasus tersebut.

“Saya sudah menikah, memiliki istri dan empat orang anak. Anak pertama saya berusia 12 tahun,” ujar Wahyu dengan suara bergetar saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). 

Suasana ruang sidang mendadak hening ketika Wahyu berhenti berbicara karena tak mampu menahan isak tangisnya. 

“Anak pertama saya kelas 2 SMP, sejak awal saya ditahan sampai sekarang tidak mau menemui saya,” lanjut Wahyu terisak. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved