Berita Viral

UPDATE Kasus Pembunuhan Wadison Pasaribu Terhadap Petri Sihombing, Tangis Palsu: Hasianku, Cintaku

Wadison Pasaribu (32), terdakwa dalam kasus pembunuhan istrinya, Petri Sihombing, dituntut hukuman 16 tahun penjara

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE KOMPAS.COM/RASYID RIDHO/ISTIMEWA
Wadison Pasaribu saat mempraktikkan aksi pembunuhan terhadap istrinya, Petri Sihombing. Kini Wadison Pasaribu dituntut 16 tahun penjara. (KOLASE KOMPAS.COM/RASYID RIDHO/ISTIMEWA) 

Ia mencekik Petri dengan tali tis hingga korban terjatuh, kemudian melilitkan kain kelambu ke wajah dan mulut Petri hingga meninggal dunia.

Setelah itu, Wadison mengacak-acak ruang tamu, lemari pakaian, dan mengambil perhiasan korban untuk menciptakan kesan perampokan.

Ia juga memukul kepala dan wajahnya sendiri dengan ulekan sambel serta membuat luka di lehernya agar terlihat seperti bekas cekikan.

Wadison kemudian mengikat dirinya dalam karung untuk mengelabui polisi dan tetangga.

Anak-anaknya yang keluar dari kamar melihat ayahnya terikat dalam karung dan ibunya sudah meninggal dunia langsung berteriak minta tolong.

Tetangga dan polisi datang, membawa Wadison ke rumah sakit dan jenazah Petri ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk otopsi.

Wadison Pasaribu mempraktikkan aksi pembunuhan terhadap Petri Sihombing
Wadison Pasaribu saat mempraktikkan aksi pembunuhan terhadap istrinya, Petri Sihombing. Kini Wadison Pasaribu dituntut 16 tahun penjara. (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota yang saat itu dijabat Kombes Pol Yudha Satria, mengungkap motif pembunuhan ini adalah keinginan Wadison menikahi wanita simpanannya, Reni, yang sudah menjalin hubungan sejak 2023. 

Wadison Pasaribu merasa kesal karena istrinya tidak melayani dan sudah tidak cinta lagi. "Pelaku sakit hati dan kesal dengan istrinya yang tidak pernah dilayani. Dia juga ingin menikahi pacarnya," kata Yudha, Kamis (5/6/2025).

Wadison juga ingin mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya yang berusia 7 dan 5 tahun, sehingga ia merasa satu-satunya jalan adalah menghabisi istrinya.

Status Reni saat ini masih sebagai saksi. Ia meminta untuk dinikahi karena hanya mendapat janji-janji dari Wadison.

Wadison dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun, kini Wadison Pasaribu (32) dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Banten, di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (21/10/2025).

Baca juga: CERITA Terbongkarnya Sandiwara Wadison Pasaribu, Jawaban Berbelit-belit hingga Minta Bertemu Anak

Baca juga: KRONOLOGI Petry Br Sihombing Ditemukan Tak Bernyawa, Ternyata Dibunuh Suami, Wadison Pasaribu

DUGAAN MOTIF - Kolase foto Wadison Pasaribu saat menangisi Petry Sihombing dan kebersamaan semasa hidup. Kini terkuak dugaan motif Wadison Pasaribu tega membunuh istrinya, Petry Sihombing.
DUGAAN MOTIF - Kolase foto Wadison Pasaribu saat menangisi Petry Sihombing dan kebersamaan semasa hidup. Kini terkuak dugaan motif Wadison Pasaribu tega membunuh istrinya, Petry Sihombing. (Dok Warga Via TribunBanten.com/ Facebook)

Awal Terkuaknya Kasus

Tetangga korban, Siti Maryam, mengungkap bahwa pengakuan anak korban yang berusia 7 tahun menjadi kunci terungkapnya kasus ini.

Anak tersebut mengaku disuruh ayahnya keluar rumah untuk minta tolong, padahal ayahnya terikat dalam karung.

Siti Maryam juga mengatakan bahwa Wadison sengaja mengikat dirinya sendiri untuk merekayasa perampokan.

Sebelumnya, pasangan ini dikenal tertutup dan sering cekcok, diduga karena perselingkuhan Wadison.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved