Berita Viral
Nasib 110 Warga Indonesia di Kamboja yang Terlibat Kerusuhan di Perusahaan Penipuan Online
Nasib, seratus lebih warga negara Indonesia terlibat kerusuhan di Kamboja baru-baru ini.
Ringkasan Berita:Nasib Pekerja Indonesi di Kamboja110 Warga Indonesia terlibat kerusuhan di KmabojaMereka memberontak ingin melarikan diri perusahaan penipuan daring atau online scam.Ratusan WNI diamakan otoritas Kamboja13 orang yang sebelumnya dirawat di rumah sakitKementerian Pelindungan Pekerja Migran dan KBRI melakukan pendampingan
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib, seratus lebih warga negara Indonesia terlibat kerusuhan di Kamboja baru-baru ini.
Kerusuhan tepatnya di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.
Mereka memberontak, ingin melarikan diri dari perusahaan penipuan daring atau online scam.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjelaskan kondisi terkini pada pekerja WNI tersebut.
Baca juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam, Barcelona Ngamuk Bungkam Olympiakos 6-1
Semua WNI saat ini yang jumlahnya 110 orang sudah berada di bawah penanganan otoritas Kamboja, dan pendampingan dari KBRI Phnom Penh.
Baca juga: Kasus ISPA di Sumut Meningkat, Dinas Kesehatan Minta Masyarakat Tak Perlu Panik
“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,” kata Menteri P2MI Mukhtarudin, di Kantor P2MI, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya ada 97 WNI yang terlibat kerusuhan pada 17 Oktober.
Mereka berontak karena mencoba melarikan diri dari tempat kerja yang merupakan perusahaan penipuan daring atau online scam.
Sebanyak 13 WNI berhasil dikeluarkan dari lokasi tempat kerjanya di Chrey Thum.
Saat ini, 110 WNI termasuk 13 orang yang sebelumnya dirawat di rumah sakit, telah berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk proses pendataan dan pemeriksaan oleh otoritas setempat.
Kementerian P2MI bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Phnom Penh, berkoordinasi untuk perlindungan, pendampingan hukum dan proses repatriasi atau pemulangan paksa ke tanah air.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,” kata Mukhtaruddin.
Berdasarkan hasil penilaian sementara, dari 11 WNI yang melapor mengalami kekerasan, ada 4 WNI yang berperan sebagai pemimpin operasi penipuan daring dan diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap rekan-rekannya.
Kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian Kamboja.
Para WNI ini berasal dari Sumatera Utara (Medan), Sulawesi Utara (Manado), Kalimantan Barat (Pontianak), dan Batam.
Lama mereka tinggal di Kamboja bervariasi, ada yang baru 2 bulan, ada juga yang sudah 2 tahun.
Jangan Mudah Tergiur Tawaran kerja
Kementerian P2MI bersama Kemlu RI dan KBRI Phnom Penh tengah mendata, memverifikasi data pribadi dan perusahaan tempat para WNI bekerja, seraya menyiapkan langkah pemulangan setelah proses hukum rampung.
Atas kejadian ini juga, Mukhtarudin mengingatkan masyarakat jangan mudah tergiur tawaran peluang kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.
Di sisi lain pemerintah juga akan menguatkan kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan daring, di mana korban dan pelaku sama-sama WNI.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,” pungkas Mukhtarudin.
10.000 Kasus Penipuan Online Libatkan WNI Meluas ke 10 Negara
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melaporkan bahwa sejak tahun 2020 sampai sekarang, kasus penipuan daring atau online scam yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) terus meningkat.
Angkanya bahkan sudah mencapai 10.000 kasus dan makin meluas tersebar ke 9 negara lain, termasuk Kamboja.
Ada 7 negara yang berada di kawasan Asia Tenggara, sisanya berada di Afrika Selatan, Belarus, dan United Arab Emirate (UAE).
“Sejak tahun 2020 hingga saat ini total lebih dari 10.000 kasus online scam yang terjadi yang awalnya hanya terjadi di Kamboja menyebar ke 9 negara lain. Total ada 10 negara yang kami catatkan memiliki kasus WNI yang terlibat online scam,” kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Namun Judha menjelaskan dari 10.000 kasus tersebut, tidak semua WNI yang terlibat merupakan korban. Mayoritas bahkan terindikasi sebagai pelaku.
Berdasarkan catatan Direktorat PWNI Kemlu RI, dari 10.000 kasus tersebut, sekitar 1.500 kasus WNI merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sekitar 8.500 kasus adalah pelaku perekrutan dan terlibat dalam kasus penipuan daring di negara lain yang menyasar WNI di dalam negeri.
“Jadi dari 10 ribu ya dalam catatan kami, sekitar 1.500-an yang korban TPPO,” jelas Judha.
Kata Judha, banyak dari WNI di luar negeri menerima tawaran bekerja sebagai penipu daring karena diimingi gaji lebih tinggi dan diberikan fasilitas yang memudahkan.
Contoh kasus lainnya adalah banyaknya WNI kambuhan yang kembali terjun ke dunia penipuan daring.
Mereka sebelumnya telah dipulangkan ke tanah air karena meminta pertolongan pemerintah agar terlepas dari jeratan penipuan daring.
Tapi setelah direpatriasi ke tanah air, beberapa bulan kemudian mereka kembali pergi ke negara tujuan untuk bekerja di bidang yang sama.
“Artinya, warga negara tersebut melapor kepada kami, kemudian sudah ditangani, kita fasilitasi kepulangannya ke Indonesia, dan kemudian tercatat berangkat lagi ke luar negeri. Bekerja di sektor yang sama dan kemudian bermasalah kedua kalinya,” ungkap Judha.
Judha kemudian mencontohkan pada saat pemerintah memulangkan 599 WNI ke tanah air pada November 2024, ada WNI berinisial S yang mengaku sebagai korban TPPO.
KBRI Yangon di Myanmar kemudian berhasil memulangkan S ke tanah air.
Namun Kemlu kaget ketika 4 bulan kemudian pemerintah tengah memproses pemulangan WNI lainnya dari Myawaddy, Myanmar, S kembali tercatat dalam daftar repatriasi ke Indonesia.
Padahal Myawaddy merupakan kawasan konflik bersenjata yang dikuasai oleh kelompok pemberontak.
“Jadi, hanya dalam waktu rentang 4 bulan, dia sudah kembali lagi ke Myawaddy, bermasalah hal yang sama, kemudian ketemu,” kata Judha.
Baca juga: Daftar Gaji Hakim Sesuai Golongan dan Tunjangan, Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Rinciannya
Baca juga: Terungkap Sakit Lisa Mariana Pantas tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Ridwan Kamil Menanggapi
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/WNI-terlibat-Kerusuhan-di-Kamboja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.