Berita Viral

KRONOLOGI Ketua Ormas Jekson Sihombing Terjaring OTT Polda Riau, Peras Perusahaan Rp 5 Miliar

Aksi pemerasan terhadap perusahaan sawit menyeret Jekson Sihombing ke balik jeruji besi Polda Riau.

Editor: Juang Naibaho
HO
Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Jekson Sihombing di sebuah hotel di Pekanbaru, Selasa (14/10/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi pemerasan terhadap perusahaan sawit menyeret Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) Jekson Sihombing ke balik jeruji besi Polda Riau.

Jekson kedapatan memeras perusahaan perkebunan sawit besar di Riau, PT Ciliandra Perkasa (First Resources Group).

Tak tanggung-tanggung, Jeksen Sihombing meminta uang senilai Rp 5 miliar dengan modus tuduhan pencemaran lingkungan dan korupsi. 

Alih-alih dapat miliaran rupiah dari hasil memeras, Jeksen Sihombing justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Pekanbaru, Selasa (14/10/2025). 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang berlindung di balik nama ormas.

“Setiap tindakan pemerasan akan kami tindak tegas, apalagi jika mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan,” tegas Sunhot, Sabtu (18/10/2025).'

Baca juga: SOSOK Jekson Sihombing Ormas Petir Peras Perusahaan Sawit Rp 5 Miliar, Kena OTT Polda di Hotel

Menurut Sunhot, Jekson menggunakan isu dugaan pencemaran lingkungan dan korupsi sebagai alat untuk menekan perusahaan.

Ia menyebarkan berita negatif di 24 media online tanpa memberikan hak jawab kepada pihak perusahaan, lalu menjadikan pemberitaan itu sebagai senjata untuk meminta uang.

Tersangka sempat meminta uang sebesar Rp 5 miliar dan mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran sebanyak tujuh kali di Jakarta jika permintaannya tidak dipenuhi.

Merasa tertekan, pihak perusahaan melalui Basril Boy akhirnya melapor ke Polda Riau.

Kepada Jeksen, ia pun menyanggupi permintaan untuk bertemu di Hotel Furaya.

Di hotel tersebut, Jekson meminta korban meletakkan uang panjar di salah satu dari dua kamar yang telah ia pesan.

Saat keduanya bergerak menuju kamar, tim Polda Riau langsung melakukan penangkapan.

Dalam OTT tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 150 juta, alat komunikasi, kunci kamar hotel, satu unit mobil Suzuki New Ertiga, rompi bertuliskan “PEMUDA TRI KARYA PETIR”, buku tabungan, serta dokumen klarifikasi ke berbagai perusahaan dan dinas.

Sunhot menyebut, penyidik masih melakukan pengembangan karena diduga kuat Jekson tidak beraksi seorang diri. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved