Berita Viral

ALASAN Hotman Paris Tak Langsung Bantu Ammar Zoni yang Dipindahkan ke Nusakambangan: Ini Kan Narkoba

Hotman Paris mengungkapkan alasan tak membantu Ammar Zoni yang berulang kali terlibat kasus narkoba. 

kolase Tribun Medan: IG/derrysulaiman
KASUS AMMAR ZONI: Hotman Paris (kiri) dan Ustaz Derry (kanan). Ustaz Derry mendapatkan kiriman surat yang ditulis langsung oleh Ammar Zoni yang resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan 

"Harusnya keluarga itu dikasih tahu dua sampai tiga hari sebelum pemindahan. Itu SOP-nya,” lanjutnya.

Pihak Lapas mengklaim telah memberi surat pemberitahuan kepada keluarga. Namun Aditya menegaskan, surat itu tidak pernah diterimanya. 

“Mereka bilang sudah dikasih surat, tapi mana? Saya enggak menerima. Enggak bisa begitu dong,” tegasnya.

Aditya juga menilai pemindahan Ammar ke Nusakambangan terlalu berlebihan, mengingat kasus yang menjerat sang kakak bukan kasus besar. 

Ia bahkan memastikan bahwa kakaknya itu bukan pengedar apalagi bandar narkoba, sehingga tak patut dijadikan tahanan high risk.

“Bang Ammar itu bukan bandar, bukan pengedar. Dia itu korban dari sistem yang salah,” katanya.

Aditya kemudian mengungkit apa yang sudah diberikan Ammar Zoni ke Indonesia lewat karir sebagai atlit pencak silat.

"Tolonglah, abang saya ini punya potensi besar. Dia sudah bawa nama Indonesia lewat pencak silat, pernah dapat emas juga. Jadi saya mohon banget supaya kasus ini dikawal,” ujarnya.

“Sampai kapan pun dia tetap abang saya. Mau gimana pun juga, saya akan dukung dia,” ungkap Aditya Zoni.

Sekedar informasi, Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan bersama beberapa tahanan lain yang masuk kategori high risk.

Ammar dipindahkan setelah diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, ketika masih jalani masa tahanan karena kasus narkoba.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved