Berita Viral

DAFTAR NAMA 6 Mahasiswa Udayana Diberhentikan Terkait Kasus Kematian Timothy Anugerah Saputra

Daftar Nama 6 Mahasiswa Universitas Udayana Diberhentikan Terkait Kasus Kematian Timothy Anugerah Saputra

|
Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Timothy Anugerah Saputra meninggal dunia karena perundungan. 

3. Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal

4. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat

5. Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Unud

6. Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud

PEMBULLY - Enam mahasiswa pembully almarhum TAS di percakapan group WhatsApp meminta maaf.
PEMBULLY - Enam mahasiswa pembully almarhum TAS di percakapan group WhatsApp meminta maaf. (ISTIMEWA)

Permohonan Maaf dan Penyesalan Pelaku

Keenam mahasiswa yang terlibat telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas perbuatan mereka.

Mereka mengunggah video permohonan maaf melalui akun media sosial masing-masing, mengakui kesalahan dan dampak buruk dari tindakan mereka terhadap Timothy dan keluarganya.

Vita, salah satu pelaku, menyatakan penyesalannya dan menegaskan bahwa ia tidak terlibat langsung dalam perundungan selama masa hidup Timothy, namun menyadari kesalahannya dalam peristiwa ini.

Sementara itu, Ryan Abel mengaku telah menerima sanksi dan siap mengundurkan diri sebagai calon Ketua DPM FISIP Unud 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Tindakan Fakultas dan Universitas

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana telah mengadakan rapat pembahasan terkait kasus ini.

Hasil rapat akan diteruskan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unud untuk penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Dewi Pascarani, menyatakan bahwa pendalaman kasus akan dilakukan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, dengan pemeriksaan tertutup kepada pihak-pihak terkait.

Sebagai bagian dari sanksi, beberapa mahasiswa yang melakukan perundungan meskipun korban telah meninggal dunia akan direkomendasikan untuk mendapatkan nilai D atau tidak lulus pada semua mata kuliah semester berjalan.

Sanksi akhir akan diputuskan berdasarkan rekomendasi Satgas PPK setelah pendalaman kasus.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved