Berita Viral
Ammar Zoni Ngaku Diperas Oknum, Nomimal Ditulis Lalu Surat Dikirim ke Ustaz Derry Sulaiman
Ammar Zoni ngaku diperas oleh oknum. Pengakuan itu diungkap Ustaz Derry Sulaiman yang dikirimi surat oleh
Ia pun masih terus mempelajari berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Ya saya sedang mempelajari ya, karena kan ada juga kejanggalan dalam sistem penyelidikan, penyidikan. Nah dalam penyidikannya itu Ammar disangkakan Pasal 114 juncto Pasal 132 juga. Nah harusnya ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tegas Jon.
Lebih lanjut, Jon mengungkap adanya kejanggalan dalam hak pendampingan hukum terhadap Ammar.
Ia menilai kliennya sempat ditekan untuk tidak menggunakan pengacara saat proses penyidikan berlangsung.
“Padahal Ammar sudah diminta untuk didampingi pengacara, malah tidak diberikan, malah dia ditekan enggak usah pakai pengacara. Inikan cuma formalitas doang,” tutur Jon.
Baca juga: JOKOWI Cuma Lempar Senyum Soal Utang Kereta Cepat Rp116 Triliun, Dulu Paling Ngotot Bangun
Tak berhenti di situ, Jon juga menyebut adanya dugaan pemerasan dalam penanganan perkara tersebut.
Ammar diminta untuk memberikan sesuatu agar perkara tidak berlanjut.
“Nah kemudian ada tanda kutip minta sesuatu, ‘nanti kamu kasihkan ini. Supaya perkara ini enggak dilanjutkan,’ nah itulah jadi keanehan kan,” ujarnya.
Jon juga turut menyoroti jarak waktu antara penangkapan dan pelimpahan perkara yang terlalu panjang, hingga menimbulkan kecurigaan.
“Dari analisis kita bisa saja itu terjadi, karena kasus ini Januari 2025, baru dilimpahkan Oktober. Berartikan sangat lama, padahal kalau benar sesuai dugaan itu memang telak di dapat oleh Ammar, kasusnya harusnya enggak lama-lama, udah di sidang mungkin udah selesai sekarang,” pungkasnya.
Diketahui, Ammar Zoni diduga terlibat kasus peredaran narkotika ketika menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kalinya Ammar tersandung kasus narkoba.
Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Instagram, Rabu (8/10/2025) disebutkan bahwa tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba.
Pada Kamis (16/10/2025) dini hari, Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimal Karanganyar, Nusakambangan.
Ayah dua anak tersebut ditempatkan di dalam sel khusus dengan sistem one man one cell (satu orang satu sel) sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk).
Diminta Ustaz Derry Sulaiman Bantu Ammar Zoni, Hotman Paris Justru Pertanyakan Hal Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Detik-detik-Ammar-Zoni-Syok-Divonis-3-Tahun-Penjara-dan-Denda-Rp1-Miliar-Teteskan-Air-Mata.jpg)