Berita Viral

SUAMI AP Wanita Hamil Tewas di Hotel Lega Pelaku Sudah Ditangkap, Minta Agar Dihukum Berat

Motif pembunuhan Anti Puspita Sari, wanita hamil di kamar hotel telah terkuak. Pelaku bernama Febrianto (22) menganiaya Anti

(Sripoku.com)
FEBRIANTO DAN ANTI - Pelaku pembunuhan Febrianto (kiri), Anti korban pembunuhan (kanan). Dalam pengakuannya kepada penyidik, Febrianto mengungkapkan bahwa ia mengenal korban melalui salah satu grup sosial media "Open BO" (Open Booking). Keduanya bersepakat transaksi sebesar Rp 300 ribu untuk dua kali hubungan badan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Motif pembunuhan Anti Puspita Sari, wanita hamil di kamar hotel telah terkuak. Pelaku bernama Febrianto (22) menganiaya Anti karena tidak sesuai kesepakatan Open BO. 

Febrianto mengaku marah karena Anti menolak hubungan badan dua kali sesuai kesepakatan. 

Mereka telah sepakat Rp 300 ribu untuk dua kali hubungan badan.  

Febrianto (22) ditangkap pada rabu, (15/10/2025) malam.

Penangkapan Febrianto membuat suami Anti Puspita Sari, Adi Rosadi (36) lega. 

Adapun Febrianto ditangkap di kampung halamannya di Desa Sidomulyo jalur 18 jembatan IV Kec, Muara Padang Banyuasin.

Tersangka dijerat degnan pasal pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Tertangkap Febrianto membuat publik penasaran mengenai pekerjaan pelaku.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribunsumsel.com, Kamis (16/10/2025), Febrianto diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Mengenai motif terkuak dalam rilis yang digelar di Polda Sumsel, diketahui permasalah ini bermula dari kesepakatan uang Rp 300 ribu antara korban dan tersangka dalam sebuah grup Open BO Palembang.

Uang Rp 300 ribu tersebut untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. 

Namun setelah keduanya check-in di Hotel Lendosis Palembang pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, korban hanya bersedia berhubungan sebanyak satu kali.

Korban menolak permintaan pelaku untuk berhubungan dua kali dan memintanya keluar dari kamar. 

"Pelaku yang tersinggung dan marah kemudian menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua
tangan korban dengan jilbab wama pink," isi data dari kepolisian. 

Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban, kemudian melarikan din ke Banyuasin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved