Berita Viral

PENYEBAB Pengusaha Sawit Pasrah Diperas Mahasiswi Sampai Rp1,6 M, Tak Berdaya Usai VCS Direkam

Inilah penyebab pengusaha sawit di Riau pasrah diperas mahasiswi bernama Sisilia Hendriani (24) sampai rugi Rp1,6 miliar usai lakukan VCS

Dok. Polda Riau
KASUS PEMERASAN -- Sisilia Hendriani dan Syamsul Zekri. Kedua pelaku pemerasan dan pengancaman saat diamankan Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (10/10/2025). Keduanya peras bos sawit di Riau sampai Rp1,6 miliar 

Saat ini, keduanya telah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik yang digunakan untuk melakukan panggilan video dan komunikasi dengan korban.

Kombes Ade menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan digital yang merugikan masyarakat, terutama yang melibatkan pemerasan berbasis konten pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap ajakan komunikasi yang bersifat pribadi dari orang yang belum dikenal,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial dan aplikasi komunikasi daring, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi.

Modus VCS semakin marak digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menjebak korban dan mendapatkan keuntungan finansial secara ilegal.

Polda Riau mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa, agar pelaku dapat segera ditindak dan dicegah melakukan kejahatan lebih lanjut.

Dikutip dari Kompas.com (19/7/2023), Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan, pemerasan dengan modus video call WhatsApp sudah ada sejak 2019.

Motifnya pelaku merayu korban untuk bersedia melakukan video call seks, kemudian direkam dan dijadikan alat pemerasan.

"Pada modus saat ini pelaku langsung memamerkan alat kelamin pada saat video call tersambung," ujar Pratama, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/7/2023).

Tindakan mengancam menyebarkan video asusila seseorang ke media sosial jika tidak membayar sejumlah uang termasuk dalam kategori pemerasan dan pelanggaran hukum pidana.

Tindakan ini adalah bentuk pemerasan digital yang serius dan dapat diproses secara hukum.

Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 368 KUHP). Pelaku yang memaksa seseorang memberikan uang atau barang dengan ancaman, termasuk menyebarkan video pribadi, dapat dijerat dengan pasal pemerasan. Ancaman hukuman: maksimal 9 tahun penjara.

Pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Menyebarkan atau mengancam menyebarkan konten asusila melalui media elektronik termasuk pelanggaran Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 UU ITE. Ancaman hukuman: maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pelanggaran privasi dan martabat, di mana video asusila termasuk data pribadi yang dilindungi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved