Ijazah Jokowi

Pengacara Jokowi Sebut Bulan Ini Ada Penetapan Tersangka Kasus Fitnah Tuduhan Ijazah Palsu

Dugaan ijazah palsu Jokowi makin memanas setelah Roy Suryo mengklaim dapat 2 lembar salinan ijazah Jokowi dari KPU RI dan KPU DKI Jakarta.

Editor: Juang Naibaho
Serambinews
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo menilai ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak identik dengan ijazah lainnya yang dibandingkannya. 

Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan, saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

"Masih berjalan proses penyidikan itu ada tahapan-tahapannya, penyidikan masih berlanjut pendalaman pemeriksaan saksi-saksi," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Terkait desakan penetapan tersangka, Brigjen Ade menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. "Nanti kita pastikan lagi ke penyidik," pungkasnya.

Diketahui, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tercantum 12 nama terlapor, yaitu Roy Suryo, dr. Tifa, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Roy Suryo ke Bareskrim Minta Kasus Dibuka Lagi

Di sisi lain, pada Senin (6/10/2025) lalu, Roy Suryo bersama tim hukumnya, datang ke Bareskrim Polri, meminta agar penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dibuka kembali.

Mereka datang dengan penyerahan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, serta salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi sudah kami serahkan," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Tim hukum Roy Suryo yang diketuai Ahmad Khozinudin, menilai laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. 

Khozinudin mempertanyakan dasar hukum penyelidik menghentikan perkara melalui surat keputusan.

“Penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyelidikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” katanya.

Bareskrim Polri sebelumnya diketahui menghentikan penyelidikan kasus ini sejak 22 Mei 2025. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pada saat itu, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Sebab, kata Djuhandhani, bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu sumber yang sah. 

Hasil uji laboratorium forensik juga menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan milik rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Penyerahan dokumen dilakukan langsung pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi. 

Meski demikian, Roy Suryo kini tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut 99,99 persen palsu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved