Berita Viral

AKHIRNYA Prabowo Hapus Status PSN pada Pantai Indah Kapuk 2 yang Digarap Perusahaan Milik Aguan

PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata berdasarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. (Tribunnews) 

Ringkasan Berita:
  • PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata berdasarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024.
  • Proyek ini digarap oleh Agung Sedayu Grup milik Aguan, dengan nilai investasi mencapai Rp 65 triliun dan luas pengembangan berbasis hijau sebesar 1.755 hektare.
  • Proyek ini berada di kawasan pantai utara Tangerang, kelanjutan dari pengembangan PIK 1 dan Pulau Reklamasi

 

TRIBUN-MEDAN.Com - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 24 September 2025.

Dalam beleid tersebut, PIK 2 tidak lagi tercantum dalam daftar PSN, mengakhiri status istimewa yang sebelumnya diberikan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dampak Terhadap Saham PANI

Meski status PSN telah dicabut, saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) menunjukkan penguatan signifikan pada sesi pertama perdagangan Selasa (14/10/2025).

Dikutip dari Kontan.co.id Selasa (14/10), saham PANI ditutup di level Rp 14.200, naik 4,41 persen secara harian, dengan nilai transaksi mencapai Rp 185,38 miliar dan kapitalisasi pasar sebesar Rp 240,04 triliun. 

Ini menjadi rebound setelah sebelumnya terkoreksi 7,8 persen pada hari pengumuman pencabutan status PSN.

Latar Belakang Proyek dan Status PSN

PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata berdasarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024. 

Proyek ini digarap oleh Agung Sedayu Grup milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, dengan nilai investasi mencapai Rp 65 triliun dan luas pengembangan berbasis hijau sebesar 1.755 hektare.

Proyek ini berada di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, dan merupakan kelanjutan dari pengembangan PIK 1 dan Pulau Reklamasi seperti Golf Island dan Ebony.

Status PSN memberikan berbagai kemudahan perizinan dan fasilitas lainnya. Namun, dengan pencabutan status tersebut, proyek PIK 2 tidak lagi mendapatkan perlakuan khusus, meski pengembangannya tetap dapat dilanjutkan secara mandiri.

Permasalahan Tata Ruang dan Lingkungan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan sejumlah masalah dalam proyek PIK 2. Di antaranya adalah ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota, serta belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved