Berita Viral

NASIB Mbah Tarman Kini Dipolisikan Diduga Beri Mahar Rp 3 Miliar Palsu, Pelapor yang Bikin Viral

Mahar cek Rp 3 miliar di pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika berbuntut panjang. 

KOMPAS.com/SLAMET WIDODO
KASUS BERBUNTUT PANJANG - Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar di ruangannya ketika memberi keterangan terkait pernikahan dengan mahar cek senilai Rp. 3 miliar di Kabupaten Pacitan Jawa Timur, Jumat (10/10/2025). Kini cek mahar Mbah Tarman makin berbuntut panjang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahar cek Rp 3 miliar di pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika berbuntut panjang. 

Pernikahan di Pacitan ini memang menjadi sorotan di media sosial. Sebab, selain mahar yang fantastis, pernikahan ini terpaut usia 50 tahun. 

Mbah Tarman berusia 75 tahun sedangkan Sheila berusia 25 tahun. 

Publik turut menyoroti mahar yang dibawa oleh Mbah Tarman yang terlihat sangat mewah.

Prosesi akad nikah dan resepsi berlangsung di rumah keluarga Shela Arika yakni di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan pada Rabu (08/10/2025) lalu.

Mahar dalam pernikahan itu adalah cek senilai Rp 3 miliar, ia juga membawa mobil yang dipersembahkan kepada Sheila Arika dan keluarga.

Baca juga: JADWAL Tayang Championship 2025-26 Pekan ke-6, PSPS Vs Sumsel, Adhyaksa vs PSMS Medan

Baca juga: Polda Sumut Masih Tunggu Hasil Gelar Perkara Anggota DRPD Sumut Megawati Cekcok dengan Pramugari

Baca juga: Sosok Dheninda Chairunnisa Anggota DPRD Gorut Cibir Orator Saat Demo, Usianya Masih 23 Tahun

Beberapa warganet kemudian menyadari sosok dan latarbelakang Mbah Tarman yang baru diketahui merupakan seorang residivis, akibat hal ini sosok dan masa lalu kakek tersebut disoroti.

Pengakuan terbaru polisi

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya pengaduan terkait dugaan cek palsu yang jadi mahar Rp 3 miliar dan segera periksa saksi.

Polres Pacitan menerima aduan bahwa cek senilai Rp 3 miliar yang menjadi mahar pernikahan kakek berusia 74 tahun dengan gadis berusia 24 tahun adalah palsu.

Prosesi akad nikah dan resepsi berlangsung di rumah keluarga Shela Arika yakni di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan pada Rabu (08/10/2025) lalu.

Mahar dalam pernikahan itu adalah cek senilai Rp 3 miliar.

Pengaduan itu masuk pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB disertai dengan barang bukti berupa sejumlah tangkapan layar.

"Benar, kami telah menerima aduan terkait cek palsu," kata Ayub melalui pesan singkat, Senin (13/10/2025).

Selanjutnya, polisi akan segera melakukan tindak lanjut atas aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved