Berita Viral

OKNUM Brimob di Sumsel Dilaporkan Istri Kasus Perzinahan dengan 5 Wanita, Video Mesum Jadi Bukti

Anggota Brimob Kompi C-2 Tanjung Senai Ogan Ilir Bharaka AH dilaporkan istrinya atas kasus perzinahan dengan lima wanita.

|
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
POLISI DILAPORKAN -- Achmad Azhari SH dan Zaly Zainal SH mewakili DH melaporkan suaminya yang seorang anggota polisi di Ogan Ilir ke Polda Sumsel,Kamis (9/10/2025) sore. Laporan itu ditujukan karena suami DH membuat video mesum dengan 5 pacarnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota Brimob Kompi C-2 Tanjung Senai Ogan Ilir Bharaka AH dilaporkan istrinya atas kasus perzinahan dengan lima wanita

DH melaporkan Bharaka AH ke Polda Sumsel. 

DH menyebutkan bahwa suaminya telah berbuat zina dengan lima wanita. 

Bahkan Bharaka AH merekam perzinahannya dengan lima wanita. 

DH mendatangi Polda Sumsel bersama pengacaranya, Achmad Azhari SH dan Zaly Zainal SH.

Azhari mengatakan pihaknya melaporkan Bharaka AH ke Propam Polda Sumsel dalam pelanggaran kode etik diduga telah melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanita lain.

"Bukti perzinahan AH yang ada pada kami berupa video mesum dan foto dengan lima orang wanita yang berbeda," kata Zaly, Sabtu (11/10/2025), siang.

Baca juga: USAI Viral Injak Al-Quran, ASN Kepahiang Nangis-nangis Minta Maaf dan Berikan Klarifikasi

 Baca juga: Siswa SD Tewas Tertabrak Truk Sampah di Medan Marelan, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

Baca juga: NASIB Pilu Siswi SMAN 1 Gunungsitoli Dilarang Ikut UTS Cuma Gegara Belum Bayar Uang Komite 40 Ribu

Lanjut Zaly Zainal, pihaknya belum mengetahui identitas maupun profesi lima wanita yang ada di dalam video mesum AH. 

"Saat ini benar benar tidak mengetahui identitas wanita dalam video mesum bersama Bharaka AH ada lima perempuan di dalam video mesum diduga pacar Bharaka AH,"ungkapnya.

Sambung Zaly Zainal, lokasi pembuatan video mesum Bharaka AH diduga berada di wilayah Ogan Ilir.

"Video mesum dan foto tersebut didapat dari kiriman AH yang dikirimkan langsung ke WhatsApp istrinya klien kami,"katanya

Selain di Yanduan Bidpropam Polda Sumsel, DH juga akan membuat laporan pidana umum dan UU ITE terhadap AH. 

"Laporan di Bidpropam Polda Sumsel sudah selesai dan sudah diterima, rencananya besok kami kembali membuat laporan pidana umum dugaan tindak pidana perzinahan dan UU ITE,"tutupnyan  

Di tempat yang sama Achmad Azhari SH menambahkan kasus ini bermula dari kliennya, DS meminta rekomendasi perceraian ke Kompi C 2 Brimob Tanjung Senai tapi tidak dihiraukan.

"Dari sinilah klien kami menemukan video perzinahan AH dengan lima orang wanita yang disetubuhi AH kami punya bukti lengkap videonya,"bebernya. 

Baca juga: Ketua REI Sumut Salut Lihat Kesungguhan Bobby Nasution Wujudkan Rumah Murah untuk Masyarakat Sumut 

Baca juga: PILU Maut Memisahkan Pengantin Baru saat Bulan Madu, Usia Pernikahan Cuma 4 Hari

Laporan Bidpropam Polda Sumsel Ds sudah diterima Yanduan dengan nomor registrasi Nomor: STTP / 182 - DL / X / 2025 / Yanduan. 

"Semoga saja laporan klien kami segera ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Sumsel,"harapnya 

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Aziz Safitri ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek dulu laporan perzinahan yang diduga dilakukan oknum polisi yakni AH.

"Terima kasih informasinya akan saya cek dulu laporannya ya,"tutupnya. 

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-sumsel.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved