Berita Viral

Sosok Morin Yulia Karyawan Bank di Cirebon Tilap Rp24,6 M untuk Foya-foya, Padahal Dikenal Sederhana

inilah sosok Morin Yulia karyawan bank plat merah di Cirebon, Jawa Barat yang tilap Rp24,6 miliar untuk berfoya-foya seperti beli rumah, mobil mewah h

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
KARYAWAN BANK KORUPSI - MY, mantan staf administrasi bank pemerintah dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/10/2025) malam. Dia melakukan tindak tindak pidana korupsi hingga Rp 24,6 miliar sejak 2018 hingga 2025. Punya barang-barang mewah. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Morin Yulia karyawan bank plat merah di Cirebon, Jawa Barat yang tilap Rp24,6 miliar.

Adapun Morin Yulia menilap uang sebesar Rp24,6 miliar selama tujuh tahun beraksi.

Uang Rp24,6 miliar itu dipakai Morin Yulia untuk berfoya-foya.

Padahal selama ini dikenal punya gaya hidup sederhana.

Rupanya di balik itu ia menggelapkan uang puluhan miliar untuk membeli barang mewah.

Di antaranya, mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa limited edition senilai sekitar Rp 61 juta, iPhone 12 Pro Max, tas dan dompet bermerek Louis Vuitton dan MCM .

Barang-barang tersebut kini disita sebagai barang bukti.

Penyidik menyita uang Rp131,9 juta setelah sebelumnya diblokir di rekening tersangka.

Selain itu, penyidik juga menduga ada rumah dan mobil mewah lainnya di luar daerah yang didapat dari hasil kejahatan tersebut.

Baca juga: TAK Goyah Diperingati Luhut, Menkeu Purbaya Tetap Bakal Potong Anggaran MBG: Kami Potong Juga

Kini ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengutip Tribun Cirebon Kasus dugaan korupsi ini kali pertama terbongkar setelah pihak bank membuat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, terkait adanya transaksi mencurigakan.

Dia memanfaatkan posisinya sebagai karyawan bank untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan sehingga tidak terpantau sistem perbankan, termasuk membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank.

Dari hasil penyelidikan, Morin Yulia terbukti melakukan TPPU dari hasil korupsi.

Dia telah menilap dana hingga Rp 24,6 miliar sejak 2018 sampai 2025 dengan modus memanfaatkan celah sistem perbankan.

“Dapat kami sampaikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap inisial MY dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Yudhi dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025), dikutip dari Tribun Cirebon.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved