Berita Viral

SANDIWARA Suami Usai Habisi Istri, Pura-pura Temukan Jasad dan Karang Cerita Serangan OTK

Misteri kematian ibu rumah tangga inisial J di Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, akhirnnya terungkap

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
SUAMI BUNUH ISTRI - Personel Polres Bombana mengamankan S yang tega membunuh istrinya sendiri di Desa Rompu-rompu, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Misteri kematian ibu rumah tangga inisial J di Dusun Lemboea 1, Desa Rompurompu, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, akhirnya terungkap.

Pelaku pembunuhan ternyata sang suami, berinisial S (40).

Mirisnya, S sempat bersandiwara dengan pura-pura menemukan jasad istrinya, dan karang cerita tentang adanya serangan dari orang tak dikenal (OTK) terhadap korban.

Namun, pelaku akhirnya tak bisa lagi mengelak dari tuduhan pembunuhan ini setelah polisi mendapatkan sejumlah bukti.

Polres Bombana pun langsung menjebloskan S ke balik jeruji besi, Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: SOSOK Ikbal Suami Bunuh Istri dan Bayi 8 Bulan Lalu Bunuh Diri Gegara Kalah Judol & Utang Rp11 Juta

Korban S ditemukan bersimbah darah dengan kondisi tubuh dipenuhi luka lebam dan tusukan senjata tajam di kebun belakang rumahnya, Selasa (30/9/2025).

Awalnya, warga sekitar mengira J menjadi korban tindak kejahatan orang tak dikenal.

Namun, kecurigaan penyidik justru mengarah ke orang terdekat korban.

Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febri Widanarko, menyebutkan penyelidikan awal mengindikasikan motif pelaku berkaitan dengan konflik rumah tangga.

Ironisnya, setelah menghabisi istrinya, pelaku justru berpura-pura menemukan jasad korban.

S bahkan mengarahkan warga agar percaya bahwa kematian J akibat serangan pihak luar.

“Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara berpura-pura menemukan jasad istrinya,” tambah Iptu Yudha.

Namun, kejanggalan di lokasi kejadian serta keterangan saksi akhirnya menguatkan dugaan keterlibatan S.

Polisi pun langsung mengamankan pelaku di Desa Rompurompu pada Sabtu (4/10/2025), hanya beberapa hari setelah peristiwa tragis itu.

Ia akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana serta pasal KDRT yang mengakibatkan kematian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved