Tarif Listrik
Resmi Berlaku Mulai Oktober 2025 Tarif Listrik PLN Per kWh Rumah Tangga, Bisnis, Industri,Rinciannya
Traif listrik Oktober 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan tarif listrik. Cek rincian tarifnya
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut Tarif listrik terbaru untuk pelanggan bersubsidi dan non-subsidi triwulan IV periode Oktober-Desember 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif listrik terbaru.
Cek rincian tarifnya
Berdasarkan penetapan terbaru tersebut, tarif listrik untuk tiga bulan ke depan tidak naik.
Tarif tersebut masih tetap sama seperti tarif pada triwulan III periode Juli-September 2025.
Baca juga: Sistem Seleksi CPNS 2025 Berubah, Diprediksi Buka 400 Ribu Formasi, Cek Instansi Sepi Peminat
Dengan demikian, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dan subsidi tidak mengalami perubahan sejak triwulan I periode Januari-Maret 2025.
Update informasi mengenai tarif listrik dilakukan secara rutin oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.
Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM pada Kamis (25/9/2025), Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa tarif listrik triwulan IV seharusnya mengalami penyesuaian.
Baca juga: Bandingkan Harga BBM di Malaysia Lebih Murah Ketimbang BBM Pertamina,RON 95 Malaysia 7.864 per Liter
Namun, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian. Alasannya, untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Tri Winarno.
Ia menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.
"Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," kata Tri Winarno.
Tri Winarno menambahkan, pelanggan bersubsidi tetap diberikan subsidi listrik sehingga tarifnya juga tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Tanggapan Jenderal Lisyo Sigit Soal Ganti Kapolri, Bocoran 9 Orang Tim Reformasi Polri Akan Dilantik
Pelanggan bersubsisi meliputi kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Berikut rincian tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk semua pelanggan PLN:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Baca juga: Bandingkan Harga BBM di Malaysia Lebih Murah Ketimbang BBM Pertamina,RON 95 Malaysia 7.864 per Liter
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Baca juga: Sistem Seleksi CPNS 2025 Berubah, Diprediksi Buka 400 Ribu Formasi, Cek Instansi Sepi Peminat
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Tarif Listrik PLN per kWh Oktober 2025
Rumah Tangga
900 VA-RTM: Rp1.352/kWh
1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
3.500-5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
6.600 VA atau lebih: Rp1.699,53/kWh
Bisnis
6.600-200 kVA: Rp1.444,70/kWh
Di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
Industri
Di atas 200 kVA (TM): Rp1.114,74/kWh
Di atas 30.000 kVA (TT): Rp996,74/kWh
Fasilitas Pemerintah & Jalan Umum
6.600-200 kVA: Rp1.699,53/kWh
Di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh
PJU: Rp1.699,53/kWh
Baca juga: TERBARU Kasus Keracunan MBG di Kuningan, Ratusan Siswa SMP dan SMA Alami Mual, Muntah dan Diare
Layanan berbagai tegangan: Rp1.644,52/kWh
Pelayanan Sosial
450 VA: Rp325/kWh
900 VA: Rp455/kWh
1.300 VA: Rp708/kWh
2.200 VA: Rp760/kWh
3.500-200 kVA: Rp900/kWh
Di atas 200 kVA: Rp925/kWh
Rumah Tangga Subsidi
450 VA: Rp415/kWh
900 VA: Rp605/kWh
Baca juga: 3 Calon Rektor USU dan Profilnya, Akan Jalani Proses Pemilihan di Tingkat MWA
(*/tribun-medan.com)
Sumber: Kompas.com/ Bangkapos
Baca juga: Respons Kapolri Sigit Didesak Mundur, Usul Penganti Kapolri Lebih Muda Akpol 1992 atau 1993
Baca juga: LIGA ITALIA Inter Milan vs Cremonese, Kiper Emil Audero Absen Akibat Cedera
Baca juga: Penerimaan CPNS 2025 dengan Skema Baru, Hasil Ujian Berlaku 2 Tahun,Gagal TKP Cukup Ulang TWK, TIU
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-tarif-listrik-naik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.