Berita Viral

Awal Mula Nenek Dwi Beli Tanah 11 Tahun Lalu Jadi Tersangka, Pilu Nasibnya Dituduh Kuasai Hutan

Nenek Dwi beli tanah sejak 2014 silam di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
SENGKETA LAHAN DI BOGOR: Foto Nenek Dwi yang jadi tersangka usai beli tanah 11 tahun lalu di Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor saat ditemui Mendes Yandri Susanto (kiri), Rabu (2/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib pilu seorang nenek beli tanah jadi tersangka. Padahal sudah 11 tahun berlalu.

Kasus nenek beli tanah jadi tersangka ini dialami Dwi Purwaningsih (60).

Nenek Dwi beli tanah sejak 2014 silam di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Sungguh tak disangka, 11 tahun berlalu Nenek Dwi malah jadi tersangka.

Lantas bagaimana awal mulanya sehingga Nenek Dwi jadi tersangka usai beli tanah 11 tahun yang lalu?

Ditetapkannya Nenek Dwi sebagai tersangka karena dituding telah menguasai tanah Perhutani tanpa izin.

Padahal menurut pengakuan Nenek Dwi, tanah itu dibelinya secara sah dengan alas hak Akta Jual Beli (AJB) sekitar 11 tahun yang lalu.

Bahkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut selalu dia bayar.

Namun kini setelah Gakkum Kementrian Kehutanan melakukan penyelidikan sejak Maret 2025, dia malah dijadikan sebagai tersangka atas tanah tersebut.

Nenek Dwi merupakan satu dari empat orang yang menjadi tersangka di Desa Sukawangi atas penyelidikan Gakkum Kementrian Kehutanan ini.

"Saya dituduh mengolah tanah hutan tanpa izin," kata Dwi saat ditemui TribunnewsBogor.com, Rabu (2/10/2025).

Nenek asal Jakarta ini menjelaskan bahwa tanah miliknya yang dimaksud tersebut memiliki luas 5.000 meter.

"Saya beli, saya bayar PBB (pajak bumi dan bangunan), ada suratnya," katanya.

"Sudah lama, dari tahun 2014," sambung Dwi.

Kata dia, tanah itu dulunya saat pertama kali dibeli dari warga setempat, merupakan tanah kebun.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved