Berita Viral

Kakek Kembar Di Bekasi Lecehkan Perempuan Disabilitas, Ngakunya Cuma Iseng

Aksi keji kakek kembar berusia 64 tahun tega melakukan pelecehan terhadap perempuan disabilitas lantaran iseng saja.

(Tribunbekasi.com)
PELECEHAN SEKSUAL – Dua kakek kembar berinisial SAM dan SUM (64) ditetapkan tersangka pelecehan seksual terhadap perempuan disabilitas di Bekasi Utara, Selasa (30/9/2025). Kasus ini terungkap setelah ada saksi yang merekam aksi keduanya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengakuan kakek kembar berusia 64 tahun tega melakukan pelecehan terhadap perempuan disabilitas lantaran iseng saja.

Seperti diketahui, Bekasi sempat digegerkan dengan ulah dua kakek kembar berusia 64 tahun yang tega melecehkan seorang perempuan penyandang disabilitas. 

Kasus ini terjadi di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Korbannya adalah N (34), perempuan disabilitas yang tengah duduk seorang diri ketika dihampiri dua kakek kembar, SAM dan SUM.

Ketika ditanya apa alasannya melakukan perbuatan keji itu, sang kakek justru jawab santai.

“Alasannya iseng aja,” ucap singkat SAM saat ditemui polisi pada Selasa (30/9/2025) dilansir Tribun-Bekasi.com.

Baca juga: Bangkok United Vs Persib Bandung Live RCTI Jam 19.15 WIB, Akses Link Live Streamingnya di Sini

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa tindakan tak senonoh itu dilakukan lebih dari sekali, bahkan bergantian.

“Kejadian pertama pada tanggal 16 Agustus dilakukan oleh pelaku pertama. Lalu kejadian kedua terjadi pada Sabtu 13 September oleh pelaku kedua. Pertama itu kakaknya, baru adiknya,” kata Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.20 WIB. Saat itu, korban duduk di sebuah pos ketika pelaku mendekat.

“Modusnya sama. Satu tangan merangkul korban, satu tangan lainnya meremas payudara korban,” jelas Kusumo.

Baca juga: NASIB Brigadir AN Polisi di Lubuklinggau Usai Videonya Bareng Istri Orang Viral, Kini Ditahan

Aksi keji ini tidak luput dari perhatian warga sekitar. Seorang saksi yang melihat kejadian berani merekam perbuatan pelaku sebagai bukti untuk melapor ke polisi.

“Yang melapor itu saksi, dengan bukti video yang direkam saat kejadian,” ungkap Kusumo.

Berkat rekaman tersebut, polisi langsung menetapkan SAM dan SUM sebagai tersangka.

Kedua pelaku kini meringkuk di balik jeruji besi dan terancam hukuman berat.

Baca juga: KRONOLOGI Polisi Jambret Kalung Emas Pedagang, Pura-pura Beli Tomat

“Pasal yang dilanggar adalah tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 281 KUHP atau 290 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” tegas Kusumo.

Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Kekerasan seksual, apalagi terhadap penyandang disabilitas, tidak bisa ditoleransi.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved