Berita Viral

NASIB Razman Nasution Divonis 18 Bulan Kasus Cemarkan Nama Baik Hotman Paris, Ini Duduk Perkaranya

Arif Razman Nasution telah divonis 18 bulan kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. 

Tribunnews.com
SETERU- Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, sesama pengacara yang berseteru hingga ke pengadilan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Arif Razman Nasution telah divonis 18 bulan kasus pencemaran nama baik Hotman Paris

Perselisihan Hotman Paris vs Arif Razman Nasution telah berujung pada putusan pengadilan. 

Arif Razman Nasution sebagai terdakwa pencemaran nama baik sudah dinyatakan bersalah.  

Adapun vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang.

Baca juga: 24 Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan Polsek Balige

Baca juga: Usai Digerebek Istri Berduaan dengan Janda, Polisi Tanjungbalai Kini Jadi Tersangka Pencurian Uang

Baca juga: NASIB Bocah Viral Tipu Kurir Paket, HP Seharga Rp4,5 Juta Diambil Tapi Bilangnya Kosong

Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.

Kronologi Awal 

Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, Iqlima Kim.

Saat itu Iqlima Kim datang ke Razman mengaku dilecehkan Hotman Paris. Kala itu, Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum Iqlima Kim. Di tengah jalan, mereka pecah kongsi. Kasus ini menggegerkan jagat maya pada 2022.

"Saat itu Iqlima Kim benar-benar marah pada Hotman, mencari kuasa hukum, bahkan ada rilis di media bahwa dia dicabuli. Dia datang ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan ada yang ber-statement dia dilecehkan," tutur Razman.

Razman menegaskan semua yang disampaikan mengenai dugaan pelecehan yang dialami oleh Iqlima Kim adalah berdasarkan keterangan dari mantan Aspri Hotman Paris itu.

'Semua yang kita sampaikan, itu semua dari klien kita bagaimana dia dilecehkan, bagaimana dia merasa dipermalukan," pungkasnya.

Baca juga: Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curat, Beraksi dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil

Baca juga: Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curat, Beraksi dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil

Namun di tengah perjalanan kasus pelecehan Iqlima Kim, mantan asisten Hotman Paris itu mencabut pernyataannya.

Tiba-tiba Iqlima Kim mengaku tidak ada pelecehan dari Hotman Paris.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved