Hari Libur Nasional

Daftar Hari Libur Nasional 2025, Tanggal Merah dan Long Weekend Desember

Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan tanggal merah sesuai kalender 2025 hingga bulan Desember.

Editor: Salomo Tarigan
Via TribunJogja
Ilustrasi/KALENDER - Libur Nasional dan Weekend 2025 sesuai SKB 3 Menteri 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan tanggal merah sesuai kalender 2025 hingga bulan Desember.

Libur Nasional hingga Long Weekend berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Bulan Oktober 2025 tinggal beberapa hari lagi.

Banyak agenda pada bulan tersebut, di antaranya pada tanggal 1 Oktober 2025 yang menjadi momen istimewa

Tanggal1 Oktober merupakan momen bersejarah yang diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila di Indonesia.

Menjadi momen penting apakah tanggal 1 Oktober 2025 libur?


Ternyata meski hari penting pada tanggal 1 Oktober ternyata bukan termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca juga: Penjelasan Resmi Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Aturan Sebenarnya

Meskipun tidak tercantum sebagai hari libur resmi, tanggal ini tetap memiliki makna penting karena diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila di Indonesia.

Dunia internasional juga memperingati beberapa momentum penting setiap 1 Oktober seperti Hari Lansia Internasional, Hari Kopi Internasional, Hari Musik Internasional, serta Hari Vegetarian Sedunia.


Beragam peringatan ini menjadikan tanggal 1 Oktober sebagai momen reflektif dan inspiratif di tengah rutinitas kerja maupun kegiatan belajar.

Berikut tiga hari nasional dan internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober.

1. Hari Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober ini diperingati untuk mengingatkan masyarakat mengenai ideologi Pancasila yang tak bisa digantikan oleh paham apa pun.

Dilansir Kompas.tv, penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila dilakukan berdasarkan SK Nomor 153 Tahun 1967 yang diterbitkan Presiden Soeharto pada 27 September 1967.

Adapun usulan penetapannya telah dilakukan pada masa Soeharto masih menjabat sebagai Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan pada 1966.

Tepatnya, pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan supaya peringatan Hari Kesaktian Pancasila juga dilakukan oleh seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.

Kemudian pada 29 September 1966, Soeharto menerbitkan surat keputusan tertanggal 29 September 1966 yang menetapkan Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh “seluruh slagorde (jajaran) Angkatan Bersenjata dengan mengikutsertakan massa rakyat.”

Hari Kesaktian Pancasila diperingati setelah peristiwa G30S/PKI saat terbunuhnya 7 perwira militer Angkatan Darat (AD), yaitu:

Letjen Ahmad Yani (Menteri/Panglima Angkatan Darat/Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi)

Mayjen TNI Raden Suprapto (Deputi II Menteri/Panglima AD bidang Administrasi).

Mayjen TNI Mas Tirtodarmo Haryono (Deputi III Menteri/Panglima AD bidang Intelijen)

Brigjen Donald Isaac Panjaitan (Asisten IV Menteri/Panglima AD bidang Logistik)

Mayjen TNI Siswondo Parman (Asisten I Menteri/Panglima AD bidang Intelijen).

Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo (Inspektur Kehakiman/Oditur Jenderal Angkatan Darat)
Pierre Tendean yang merupakan ajudan Jenderal A.H. Nasution.

Pada masa Orde Baru, pemerintah memperingati dua peristiwa tersebut dengan mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September. Lalu, pada 1 Oktober bendera dinaikkan setiang penuh.

Makna dari ritual tersebut, yaitu setengah tiang merupakan tanda duka nasional lantaran terbunuhnya 7 perwira AD.

Sedangkan bendera dinaikkan satu tiang penuh bermakna Indonesia menang menangkal ideologi komunis berkat kesaktian Pancasila.

Selain pengibaran bendera, setiap 1 Oktober juga dilaksanakan upacara Kesaktian Pancasila yang berlangsung di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

2. Hari Lansia Internasional

Dilansir laman un.org, pada 14 Desember 1990, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Internasional Lansia melalui Resolusi 45/106.

Penetapan ini didahului oleh sejumlah inisiatif, seperti Rencana Aksi Internasional Wina tentang Penuaan yang diadopsi dalam Sidang Umum Dunia tentang Penuaan tahun 1982 dan disahkan pada tahun yang sama oleh Majelis Umum PBB.

Pada 1991, Majelis Umum mengadopsi Prinsip-Prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Lansia (Resolusi 46/91).

Kemudian pada 2002, Sidang Umum Dunia Kedua tentang Penuaan mengadopsi Rencana Aksi Internasional Madrid tentang Penuaan sebagai respons terhadap peluang dan tantangan penuaan penduduk di abad ke-21, sekaligus untuk mendorong terciptanya masyarakat untuk semua usia.

Jumlah populasi lansia (didefinisikan sebagai mereka yang berusia 65 tahun ke atas) meningkat tiga kali lipat, dari sekitar 260 juta jiwa pada 1980 menjadi 761 juta jiwa pada 2021.

Antara tahun 2021 hingga 2050, proporsi populasi lansia secara global diperkirakan akan meningkat dari kurang dari 10 persen menjadi sekitar 17 persen.

Hari Internasional Lansia 2025, yang diperingati dengan tema "Lansia Mendorong Aksi Lokal dan Global: Aspirasi Kami, Kesejahteraan Kami, dan Hak Kami", menyoroti peran transformatif yang dimainkan para lansia dalam membangun masyarakat yang tangguh dan berkeadilan. 

3. Hari Kopi Internasional

Pada 2014, Organisasi Kopi Internasional (ICO) mendeklarasikan 1 Oktober sebagai Hari Kopi Internasional sebagai kesempatan untuk merayakan kopi sebagai minuman sekaligus membangun kesadaran akan perjuangan para petani kopi.

Dilansir laman ICO di ico.org, Hari Kopi Internasional adalah perayaan atas keragaman, kualitas, dan semangat yang ada dalam sektor kopi.

Momen ini menjadi kesempatan bagi para pecinta kopi untuk berbagi kecintaan mereka terhadap minuman tersebut sekaligus mendukung jutaan petani yang menggantungkan mata pencahariannya pada komoditas aromatik ini

Daftar Hari Libur Oktober hingga Desember

Tak lama lagi akan memasuki bulan Oktober 2025, hal ini mengingat bulan September hanya menyisakan beberapa hari lagi.

Pada bulan September 2025 masih menyisakan dua hari libur yaitu pada tanggal 27 dan 28.

Lantas bagaimana dengan bulan Oktober, November dan Desember?

Berikut ini Daftar Libur, Tanggal Merah, dan Long Weekend September hingga Desember 2025

Jadwal libur menjadi hal yang penting penting untuk dicatat terutama untuk keperluan merencanakan cuti kerja, liburan keluarga, atau sekadar mengambil waktu istirahat dari aktivitas harian.

Hingga akhir tahun 2025, masih tersisa tiga momen hari libur nasional yang bisa dimanfaatkan.

Perlu mencermati kembali jadwal hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Selain itu, bagi masyarakat umum, mengetahui jadwal libur sejak awal akan membantu perencanaan aktivitas besar seperti perjalanan wisata, agenda bisnis, maupun kegiatan keagamaan.

Libur nasional juga mencerminkan identitas bangsa, karena hampir seluruhnya terkait dengan peristiwa sejarah, nilai spiritual, serta tradisi yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.

Berikut adalah rangkuman tanggal merah dan cuti bersama yang tersisa dari bulan Oktober hingga Desember 2025:

Daftar Libur Akhir Pekan -Tanggal Merah Oktober 2025

Sabtu, 4 Oktober 2025: libur akhir pekan

Minggu, 5 Oktober 2025: libur akhir pekan

Sabtu, 11 Oktober 2025: libur akhir pekan

Minggu, 12 Oktober 2025: libur akhir pekan

Sabtu, 18 Oktober 2025: libur akhir pekan

Minggu, 19 Oktober 2025: libur akhir pekan

Sabtu, 25 Oktober 2025: libur akhir pekan

Minggu, 26 Oktober 2025: libur akhir pekan

Daftar Libur-Tanggal Merah November 2025

Sabtu, 1 November 2025: libur akhir pekan

Minggu, 2 November 2025: libur akhir pekan

Sabtu, 8 November 2025: libur akhir pekan

Minggu, 9 November 2025: libur akhir pekan

Sabtu, 15 November 2025: libur akhir pekan

Minggu, 16 November 2025: libur akhir pekan

Sabtu, 22 November 2025: libur akhir pekan

Minggu, 23 November 2025: libur akhir pekan

Sabtu, 29 November 2025: libur akhir pekan

Minggu, 30 November 2025: libur akhir pekan

Daftar Libur, Tanggal Merah, dan Long Weekend Desember 2025

Ada long weekend selama 4 hari di bulan Desember 2024.

 Long weekend tersebut dimulai tanggal 25-28 Desember 2025.

Cek rinciannya:

Sabtu, 6 Desember 2025: libur akhir pekan

Minggu, 7 Desember 2025: libur akhir pekan

Sabtu, 13 Desember 2025: libur akhir pekan

Minggu, 14 Desember 2025: libur akhir pekan

Sabtu, 20 Desember 2025: libur akhir pekan

Minggu, 21 Desember 2025: libur akhir pekan

Kamis, 25 Desember 2025: libur nasional Kelahiran Yesus Kristus

Jumat, 26 Desember 2025: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Sabtu, 27 Desember 2025: libur akhir pekan

Minggu, 28 Desember 2025: libur akhir pekan

Jadwal Libur Desember 2025:

Kamis, 25 Desember , Hari Natal (Libur Nasional)

Jumat, 26 Desember , Cuti Bersama

Sabtu, 27 Desember , Akhir Pekan

Minggu, 28 Desember , Akhir Pekan

Libur ini menjadi momen ideal untuk berkumpul bersama keluarga, merayakan Natal, atau mempersiapkan resolusi dan rencana untuk tahun baru 2026.

Daftar Libur Nasional 2025:

1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw

29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Sumber: Tribunnews/kompas/bangkapos.com 

Baca juga: Daftar Lengkap 36 Kapolda se-Indonesia dari Aceh hingga Papua, 4 Kapolda Baru Diangkat Kapolri

Baca juga: Penjelasan Resmi Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Aturan Sebenarnya

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved