Berita Viral

TRAGEDI DUNIA PENDIDIKAN: Kasus Dugaan Pelecehan dan Pembunuhan Siswi SMK yang Mengguncang Publik

Dua kasus memilukan yang melibatkan siswi SMK di Indonesia baru-baru ini mengguncang publik

|
Editor: AbdiTumanggor
TribunnewsBogor
Kasus siswi SMK dibunuh sang kekasih gelapnya di Lampung Selatan. (Ilustrasi) 

TRIBUN-MEDAN.Com - Dua kasus memilukan yang melibatkan siswi SMK  baru-baru ini mengguncang publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Kasus pertama terjadi di Binjai, Sumatera Utara, sementara kasus kedua berlangsung di Lampung Tengah.

Kedua kasus menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan komunikasi dalam menangani isu serius seperti pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kasus yang menimpa dua siswi SMK ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab nyata semua pihak. Dunia pendidikan harus menjadi tempat yang aman, bukan ladang bahaya.

Berikut rangkaian kedua kasus dirangkum Tribun-medan.com yang sempat menjadi sorotan publik.

1. Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMKN 1 Binjai

Seorang siswi SMKN 1 Binjai diduga mengalami pelecehan seksual saat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Sumatera Utara.

Terlapor berinisial UG, seorang kepala bidang di instansi tersebut, diduga meraba paha korban di salah satu ruangan kantor.

Di ruangan itu juga terdapat staf dan korban lainnya.

Korban melaporkan kejadian tersebut kepada gurunya, dan akhirnya dipindahkan ke tempat PKL lain.

Namun, dugaan bahwa kasus ini didamaikan oleh oknum guru menimbulkan pertanyaan besar.

Wartawan Tribun Medan sebelumnya mencoba mengonfirmasi Kepala Sekolah SMKN 1 Binjai, Safaruddin, namun justru diblokir pada tanggal 3 September 2025 lalu.

Hingga 13 September, nomor wartawan masih diblokir, memicu spekulasi dan kritik dari masyarakat.

Pengamat pendidikan dari Lawan Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, menyayangkan sikap kepala sekolah yang tidak transparan.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008.

Menurutnya, tindakan memblokir wartawan menunjukkan kurangnya komitmen dalam menangani kasus secara terbuka dan profesional.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved