Berita Nasional
Hampir 5 Tahun Jadi Kapolri, Rapor Merah Jenderal Listyo Sigit, Tolak Mundur Meski Banyak Desakan
Hampir 5 tahun menjabat sebagai Kapolri, berikut ini rapot merah Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
TRIBUN-MEDAN.com - Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjabat sebagai kapolri selama 4 tahun 7 bulan.
Ia resmi dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 oleh Presiden ke-7, Joko Widodo.
Sigit merupakan mantan ajudan Jokowi pada 2014-2016.
Sebelum itu, Sigit pernah menjabat sebagai Kapolresta Surakarta saat Jokowi menjadi Wali Kota Solo.
Hampir 5 tahun menjabat sebagai Kapolri, berikut ini rapot merah Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada bulan Januari 2025 lalu, Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyebut skor Jenderal Listyo Sigit hanya 4 dari 10.
"Skor 4 dari 10 layak untuk kepemimpinan Listyo Sigit," kata Pengamat Kepolisian ISESS, Bambang Rukminto kepada Tribunnnews.com (grup suryamalang), Kamis (30/1/2025).
Pengamat Kepolisian ISESS, Bambang Rukminto kepada Tribunnnews Kamis (30/1/2025), menjelaskan alasan hanya memberi skor 4 dari 10 atas kepemimpinan Listyo Sigit.
Skor tersebut diberikan Bambang lantaran selama kepemimpinan Sigit, kasus pidana yang menjerat aparat kepolisian tak terhitung bahkan nyaris tidak ada perbaikan.
Bambang menyebut, banyak rapor merah seperti kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo yang melibatkan puluhan personel yang melakukan obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses peradilan.
"Tak banyak prestasi yang ditoreh Listyo meski mengemban jabatan cukup bagus setelah menjadi ajudan Presiden. Diantaranya menjadi Kapolda Banten, Kadivpropam dan Kabareskrim sebelum diangkat sebagai Kapolri," ucapnya.
Bambang menilai, dengan rekam jejaknya sebagai "orang kental" Jokowi, maka dianggap wajar jika Sigit tak bisa independen dalam mengambil kebijakan pada institusinya.
"Semua nyaris menunggu arahan Jokowi, apalagi bisa memberikan “legacy” untuk Polri yang lebih profesional sesuai cita-cita reformasi di masa depan," jelasnya.
Selain itu, skor tersebut diberikan Bambang lantaran selama kepemimpinan Sigit, kasus pidana yang menjerat aparat kepolisian pun tak terhitung bahkan nyaris tak ada perbaikan.
Dia mencontohkan salah satu contoh kasus yakni kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo yang melibatkan puluhan personel yang melakukan obstruction of justice.
Lalu, penjualan barang bukti narkoba oleh mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, kasus Kanjuruhan yang mengakibatkan korban jiwa 135 penonton meninggal, kasus pemerasan penonton konser DWP, polisi tembak polisi, polwan bakar suami.
Selanjutnya, penembakan siswa SMA, pembunuhan Darso di Yogyakarta, maupun Muara Kate, Kalteng, tambang ilegal, hingga konsorsium judol 303 yang tak pernah tuntas.
"Melindungi personel pelaku pidana yang terlibat kejahatan bahkan mempromosikannya, dugaan keterlibatan dalam politik yang memunculkan istilah Parcok alias Partai Coklat," tuturnya.
Lebih lanjut, munculnya tagar no viral no justice, percuma lapor polisi menunjukkan bahwa reformasi kepolisian di tangan Listyo Sigit selama 4 tahun ini berbalik arah.
Untuk itu, Bambang meminta agar Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk menyelamatkan Polri.
"Seperti ucapan Listyo Sigit sendiri, ikan busuk dari kepalanya, maka Presiden Prabowo harus segera membuang kepala ikan agar tak membuat busuk semuanya. Selain untuk membuat warna baru dalam penegakan hukum di era kepemimpinannya," ucapnya.
Jenderal Listyo Sigit Tolak Mundur Meski Banyak Desakan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan dirinya tak mundur dari jabatannya usai didesak mundur, buntut demo Agustus.
Dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (25/9/2025) malam, Sigit menyebut pengunduran dirinya malah akan memperkeruh suasana.
Apalagi, menurut Sigit, bawahannya di Polri membutuhkan figur yang bertanggung jawab di momen krusial seperti kerusuhan Agustus 2025 lalu.
"Ya karena memang kondisi itu bukan membuat menjadi semakin baik, justru sebaliknya. Mereka butuh figur yang berani mengambil posisi tanggung jawab. Dan saat itu kita sudah dalam diskusi yang sebaiknya bagaimana. Dan saya juga sudah sampaikan bahwa saya siap mengambil risiko apapun, dan saya siap dicopot. Dan itu saya sampaikan kepada para pejabat utama saat itu. Sebelum kemudian saya mengambil langkah dan perintah untuk anggota berani mengambil langkah tegas," papar dia.
Sigit meyakini, pengunduran dirinya dari Kapolri tidak akan menyelesaikan masalah saat itu.
Dia yakin masalah akan semakin parah jika dirinya mundur dari Kapolri.
"Yang paling utama adalah mengembalikan semangat anggota, mengembalikan semangat institusi untuk betul-betul bisa melaksanakan tugasnya, mengembalikan keamanan, dan menjaga apa yang menjadi harapan masyarakat. Karena kita juga mendengar masyarakat banyak yang ketakutan, ada yang kondisinya kemudian sangat khawatir akan terjadi peristiwa-peristiwa yang mereka tidak inginkan," beber Sigit.
"Dan saat itu yang dibutuhkan adalah kehadiran Polri yang bisa hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dan itu bisa dilakukan kalau Polri mampu kembali bangkit dan melaksanakan tugasnya dengan baik pada saat dia menciptakan stabilitas kamtibmas. Dan itu akhirnya menjadi hal yang harus saya lakukan," imbuh dia.
Ia mengaku pernah menanyakan kemunduran dirinya dari Kapolri ke para pejabat dan anggota Polri.
Namun, ia mengklaim bahwa mereka yang ditanyakan, memberi sinyal keberatan.
"Itu saya sampaikan juga ke teman-teman, ke para pejabat, ke anggota, 'bagaimana kalau saya mundur?' Namun dari mereka juga banyak yang keberatan. Dan kemudian saya berpikir bahwa mundur di dalam situasi kondisi seperti ini, sama saja saya meninggalkan kondisi anggota, kondisi institusi yang sedang terpuruk, yang karut-marut, dan kemudian saya mundur, saya tidak tanggung jawab," kata Sigit
"Karena bagi saya, saya terbebas dari itu, saya meninggalkan organisasi, saya meninggalkan anak buah saya dalam keadaan seperti itu. Tentunya yang harus saya lakukan adalah bagaimana mengembalikan mereka, mengembalikan moril mereka, bagaimana mereka bisa bekerja normal lagi," sambung dia.
Lalu, Sigit turut mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif mengenai nasib para 'pembantunya'.
Dia menekankan, mereka hanyalah prajurit yang tegak lurus terhadap arahan Presiden.
"Setelah itu tentunya prerogatif Presiden. Kami prajurit, kita tegak lurus terhadap apa yang menjadi perintah Presiden," tegas Sigit.
Sebagai informasi, pada akhir Agustus 2025 lalu, terjadi demo di berbagai wilayah Indonesia.
Demo itu berujung ricuh, terutama ketika kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri melindas seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan sampai tewas di Jakarta.
Walhasil, kerusuhan makin menjadi-jadi. Massa bahkan melakukan pembakaran fasilitas umum dan gedung DPRD di mana-mana.
Selain itu, massa juga menyerang Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat, yang menjadi markas pusat dari para pelaku pelindas Affan.
Tidak hanya itu, massa turut menjarah rumah dan toko-toko swalayan.
Rumah para pejabat dan anggota DPR tidak luput dari aksi penjarahan tersebut.
Di saat situasi memanas seperti itulah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak mundur oleh publik.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kapolri
Listyo Sigit
Tribun-medan.com
berita nasional
Rapor Merah Kapolri
Rapor Merah Jenderal Listyo Sigit
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rapor-merah-kapolri-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.