Berita Viral

VIRAL Kabar Kendaraan yang Mati Pajak Tak Dapat Isi BBM di SPBU, Ini Penjelasan Pertamina

Sebuah kabar menyebut kendaraan yang mati pajak tidak dapat isi BBM di SPBU. 

Tribun Medan / HO
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tingkatkan Layanan dengan Retail Make Over 162 SPBU 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebuah kabar menyebut kendaraan yang mati pajak tidak dapat isi BBM di SPBU

Kabar ini viral di media sosial. 

Setelah beredar sebuah video memperlihatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menerapkan kebijakan tersebut hingga jadi viral.

Lalu apakah benar nantinya kendaraan mati pajak tak bisa isi BBM ?

Melansir dari Tribunbanyumas, Jumat (26/9/2025) Akhirnya PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara.

Adapun pihk Pertamina meluruskan status kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota.

Stok rata-rata selalu di angka minimal lima kali lipat konsumsi normal harian di Jateng - DIY.

Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

"Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi," terang Taufiq, Kamis (25/9/2025). 

Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.

"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya. 

Adanya kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM, dia berujar, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor. Namun, kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina. 

"Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu," paparnya. 

Dia menekankan, Pertamina melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku. Regulasi terkait syarat mendapatkan QR Code menjadi kewenangan pemerintah, bukan Pertamina. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved