Berita Viral
LICIK, 20 Tahun Ngakunya Polisi Berseragam Pangkat AKP,Modus Bantu Lolos CPNS Bawa Kabur Istri Orang
Bermodal seragam Polri dan atribut pangkat perwira Ajun Komisari Polisi (AKP), Widadi melakukan tipu daya, bawa kabur istri orang
TRIBUN-MEDAN.com - Bermodal seragam Polri dan atribut pangkat perwira Ajun Komisari Polisi (AKP), Widadi melakukan tipu daya pada sejumlah korban.
Janji meloloskan tes CPNS, menyelesaikan perkara hukum hingga melakukan hubungan terlarang dengan istri orang.
Sepak terjang Wadadi, 20 tahun lamanya menjadi polisi gadungan, akhirnya berujung di kantor polisi.
Widadi merupakan polisi gadungan di Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Susno Duadji Blak-blakan yang Perlu Dibenahi Polisi Pangkat Tinggi Ramainya Tuntutan Reformasi Polri
Umurnya 59 tahun.
Kepada warga dan korban, dia mengaku seorang polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Baca juga: SOSOK 2 Buronan Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN, 2 Oknum TNI Dijerat Pasal Berlapis
AKP adalah perwira pertama tingkat tiga di Polri yang biasanya menjabat Kapolsek dan Kepala Satuan di Polres.
Pangkat ini sama dengan kapten di TNI.
Dengan jadi polisi gadungan, Widadi melakukan sejumlah penipuan.
Ia juga membawa kabur istri orang hingga rumah tangga korbannya itu berakhir dengan perceraian.
Aksi penipuan yang ia lakukan sejak 2005 akhirnya terbongkar setelah sejumlah korban melapor ke polisi.
Widadi akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan penyelidikan menunjukkan Widadi sudah menipu orang sejak lama.
"Menipu sebagai anggota Polri sejak tahun 2013, karena laporan awal dari pihak mengaku korban di tahun 2013, tapi Widadi mengaku dia polisi sejak tahun 2005," kata Mustofa, Senin (15/9/2025).
Sejauh ini ada tiga laporan yang masuk terkait ulah pria tersebut.
Baca juga: Susno Duadji Blak-blakan yang Perlu Dibenahi Polisi Pangkat Tinggi Ramainya Tuntutan Reformasi Polri
Modusnya, ia menjanjikan bisa membantu meloloskan tes CPNS maupun menyelesaikan perkara hukum.
Dari tiga laporan itu, kerugian para korban sementara ditaksir mencapai Rp86 juta.
"Sementara ada tiga Laporan Polisi (LP) yang kami terima berkaitan dengan perbuatan Widadi, yaitu LP 13 Juli tahun 2024 di Polres Bekasi, 13 September 2025 di Polsek Tambun, dan LP 14 September 2025 itu di Polsek Tambun, kerugian mencapai Rp 86 juta," jelas Mustofa.
Untuk meyakinkan korban, Widadi kerap tampil mengenakan seragam lengkap dengan atribut kepolisian.
Ia juga memiliki kartu identitas palsu yang mencantumkan NRP 66020787 serta jabatan Kanit 1 Reskrim Polda Metro Jaya.
"Tersangka juga kerap menggunakan ID card anggota polri Polda Metro Jaya dengan pangkat AKP jabatan Kanit 1 Reskrim Polda Metro Jaya," tutur Mustofa.
Tugas Kanit 1 Reskrim di Polda pada dasarnya sama dengan fungsi unit reserse kriminal (Reskrim) secara umum.
Tetapi lebih spesifik tergantung sub unit yang ditangani.
Di tingkat Polda, Kanit (Kepala Unit) 1 biasanya membawahi Subnit atau Unit tertentu dalam Direktorat Reserse Kriminal, misalnya,
Ditreskrimum (Reserse Kriminal Umum). Kanit 1 bisa menangani kasus pembunuhan, penganiayaan berat, atau tindak pidana terhadap nyawa.
Ditreskrimsus (Reserse Kriminal Khusus).
Kanit 1 bisa menangani kasus korupsi, cyber crime, atau kejahatan khusus lainnya, sesuai pembagian subdit.
Ditresnarkoba. Kanit 1 biasanya menangani penindakan jaringan narkotika kelas besar.
Widadi dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.
"Bersangkutan terancam pasal pasal 378 atau 372 KUHP dan hukuman paling lama empat tahun," pungkas Mustofa.
Di hadapan polisi, Widadi mengakui seluruh atribut yang dipakainya untuk menipu dibeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Saya dapat bikin itu (atribut) di Pasar Senen, harganya Rp300 ribuan udah semuanya," ucapnya singkat.
Hubungan Terlarang dengan Istri Orang hingga Cerai Gara-gara Wadidi
Aksi Widadi bukan hanya merugikan korban secara materi.
Polisi gadungan ini juga diduga sempat memiliki hubungan terlarang dengan istri orang hingga menyebabkan perceraian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan laporan masyarakat yang masuk tidak hanya soal penipuan uang dengan modus bisa membantu CPNS maupun mengurus perkara.
Ada pula cerita soal rumah tangga orang yang hancur karena ulah pelaku.
"Bahkan ada peristiwa di Sukatani, dia bawa lari istri orang sampai cerai gara-gara dia. Dia terus menggoda istri orang sempat diajak pergi perempuannya,” ungkap Mustofa kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
"Kenalnya pas di jalan atau memang saling kenal. Karena si pelaku selalu mengaku polisi dengan pangkat AKP. Istilahnya katanya bisa menolong semua perkara, di Polres, masukin PNS, ngurusin proyek. Dia menjanjikan itu," kata Mustofa.
Tipuan untuk Kebutuhan dan Gaya Hidup
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil tipu daya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga gaya hidup.
"Kalau kerugian yang dari tiga orang, 80-an juta. Buat gaya hidup sama keperluan dia," ucap Mustofa.
Polisi menjerat Widadi dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Indonesia vs Irak Kualifikasi Piala Dunia 2026, Rekor Pertemuan Indonesia vs Irak Siapa Lebih Unggul
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: wartakota/bangkapos /tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Widadi-59-ngaku-perwira-pangkat-AKP-menipu-polisi-gadungan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.