Berita Viral

NADIEM Ajukan Banding Dijadikan Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Beri Respons Santai: Hak Dia

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikristek) Nadiem Makarim mengajukan praperadilan (Prapid)

Istimewa
TERSANGKA - Hotman Paris sebut kasus Nadiem Makarim tersangka korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud tahun 2019-2022 sama persis dengan kasus eks Menteri Perdagangan Tom Lembong 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikti Ristek) Nadiem Makarim mengajukan praperadilan (Prapid) setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook 2019-2021. 

Nadiem Makarim telah menyiapkan pengacara Hotman Paris untuk menghadapi kasus yang sedang menjeratnya. 

Menanggapi gugatan dari Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengatakan bahwa semua itu hak dari tersangka. 

"Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Dan ini juga diatur dalam ketentuan baik di KUHAP dan juga diperkuat oleh putusan MK tahun 2014," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (23/9/2025).

Ia juga menilai, bahwa pengajuan praperadilan tersebut sebagai bentuk kontrol bagi tersangka dan kuasa hukumnya untuk menguji sah atau tidaknya langkah yang diambil oleh penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memberikan wewenang kepada Pengadilan Negeri untuk menguji dan memutus sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum selama proses penyidikan dan penuntutan.

Dia berpandangan, hal itu juga sejurus dengan ruang lingkup praperadilan yakni untuk menguji hal-hal formil seperti sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, maupun penetapan tersangka.

"Kalau praperadilan itu konsentrasi kan hanya sah dan tidak sahnya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu aja," jelasnya.

Baca juga: Liverpool vs Southampton - Arne Turunkan Pemain Pelapis di Carabao Cup, Awas Rawan Terjungkal

Baca juga: NASIB PILU Zhang Zhan, Jurnalis Perempuan Kembali Dipenjara, Pengungkap Fakta Awal Covid-19

Baca juga: LINK Live Streaming Gratis Levante Vs Real Madrid Jam 02.30 WIB, Akses di Sini Nonton via HP

Nadiem Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 oleh Kejaksaam Agung.

Adapun gugatan itu Nadiem layangkan melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata Hana kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Hana menjelaskan, adapun objek yang menjadi gugatan kliennya itu atas status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tanpa didasari kecukupan alat bukti.

"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti yang cukup," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved