Berita Viral
DPR Kecam Tindak Kekerasan Pihak TPL pada Warga Nagori Sihaporas, Daftar 33 Korban Luka-luka
Kecaman muncul dari DPR terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Nagori Sihaporas,
TRIBUN-MEDAN.com - Kecaman muncul dari DPR terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat Nagori Sihaporas, di Kabupaten Simalungun,
Anggota DPR RI Martin Manurung menanggapi aksi brutal yang menyebabkan puluhan warga luka-luka
mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat Nagori Sihaporas, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang terjadi Senin(22/9/2025).
Martin awalnya mendapat informasi tersebut dari mantan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan. Setelah mengecek, Martin langsung menyampaikan hal itu kepada Kapolda Sumatera Utara.
Baca juga: Curiga Ada Pelaku Lain Pembunuhan Brigadir Esco, Awal Terbongkarnya Sandiwara Istri,Briptu Rizka
“Saya tadi diberitahu oleh Pak Abdon Nababan dan informasi tersebut sudah saya sampaikan kepada Kapolda Sumut," kata Martin di sela-sela memimpin Rapat soal RUU Hak Cipta, di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Martin mengatakan, Kapolda Sumut langsung meresponnya dengan mengatakan siap dan menginformasikan bahwa Kapolres Simalungun sudah terjun ke lokasi untuk melakukan penanganan.
"Baik Pak, Kapolres sudah ke lokasi dan ambil alih, terima kasih," balas Kapolda.
Martin mengecam dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan pihak keamanan TPL kepada masyarakat Nagori Sihaporas pagi tadi, yang mengakibatkan adanya korban luka-luka.
Martin meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
“Bagaimanapun tindakan kekerasan itu harus ditindak, dan pihak kepolisian harus bersikap adil dalam menangani kasus ini. Terlebih lagi dari informasi yang saya dapatkan, petugas keamanan perusahaan diduga menggunakan senjata tajam, alat-stik listrik, dan tongkat kayu untuk mengintimidasi masyarakat,” pungkas Martin
Desak Kepolisian Beri Perlindungan Masyarakat Adat
Koordinator Divisi Bantuan Hukum (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara atau Bakumsu) Nurleli Sihotang mengutuk keras tindakan brutal dan kekerasan para pekerja TPL yang mengakibatkan puluhan korban luka-luka.
Bakumsu mendesak agar kepolisian memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap Masyarakat Adat, menindak tegas para pelaku kekerasan, serta menghentikan segala bentuk tindakan refresif dan intimidasi terhadap Masyarakat Adat.
“Kekerasan yang dialami oleh anggota komunitas Masyarakat Adat Sihaporas adalah bukti nyata kelalaian negara, negara telah abai dalam memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat adat,” katanya.
Padahal, ujar Nurleli, konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi sebagaimana terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) sudah sangat jelas mengatur bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya.
Menurut catatan warga, sedikitnya 33 orang menjadi korban luka (18 Perempuan dan 15 Pria), termasuk lima perempuan dengan luka parah di bagian kepala, mulut, dan bagian badan. Seorang anak penyandang disabilitas juga dilaporkan dipukul di bagian kepala.
Dari total korban, sepuluh orang mengalami luka serius, sementara 26 lainnya menderita luka memar dan lebam di kepala maupun badan.
Daftar 33 korban luka-luka antara lain:
1. Delima Silalahi (34)
2. Tiodor Situngkir (65)
3. Royan Siahaan (23)
4. Paulus Siahaan (55)
5. Giofani Ambarita (29)
6. Herman Siahaan (44)
7. Harnodita Simanullang (43)
8. Magdalena Ambarita (53)
9. Mesriati Sinaga (47)
10. Lika Silitongan (37)
11. Anak Dimas Ambarita (17)
12. Feni Siregar (23)
13. Edy Ambarita (57)
14. Anita Simanjuntak (44)
15. Raulina Hutabalian (45)
16. Melpa Simanjuntak (47)
17. Bangkit Mangaai Ambarita (45)
18. Mesdianto (47)
19. Amina Siahaan (36)
20. Putri Ambarita (25)
21. Lamhot Ambarita (42)
22. Dohar Ambarita (20)
23. Thomson Ambarita (46)
24. Kristina Pasaribu (29)
25. Rida Sidabutar (36)
26. Johannes Siahaan (25)
27. Rolek Ambarita (47)
28. Frengky Harianja (37)
29. Moral Siahaan (28)
30. Delima Sinaga (56)
31. Saul Ambarita (63)
32. Sabar Ambarita (50)
33. Nurinda Napitu (38)
Hingga tulisan ini terbit, masyarakat adat Sihaporas masih bertahan di Buttu Pangaturan.
Warga mengaku takut akan adanya penyerangan susulan karena rombongan pekerja PT TPL masih terlihat berkumpul di sekitar lokasi.
Konflik PT TPL dengan komunitas adat di Simalungun nyaris tiap tahun terjadi.
Selain dengan masyarakat adat Lamtoras, perusahaan bubur kertas itu juga pernah berkonflik dengan Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada tahun 2024.
Sebelumya, Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P Siagian yang memberi atensi terhadap konflik-konflik ini menerangkan bahwa Komnas HAM RI saat ini sedang bekerja menuntaskan akar konflik tanah adat di Simalungun dengan PT TPL, sebagai pihak yang diberikan izin pengelolaan hutan oleh pemerintah RI.
Baca juga: Perintah Panglima TNI Terkait 2 Oknum Prajurit Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN
(Tribunnews.com/alj/tribun-medan.com)
Baca juga: Klasemen Liga Italia, Napoli Depak Juventus dari Puncak Usai Taklukkan Pisa
Baca juga: Menkeu Purbaya Blak-blakan Bilang Hotman Paris Merasa Rugi Dampak Pengucuran 200 T ke Perbankan
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Korban-Kekerasan-PT-TPL_Konflik-Agraria-dengan-Masyarakat-Adat-Lamtoras.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.