Berita Viral

TERUNGKAP Kenaikan Gaji ASN 2025 Masih Wacana, Istana: Belum Dibahas

Meski tercantum dalam dokumen tersebut, pemerintah belum memberikan kepastian terkait implementasi kebijakan tersebut.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan/ IST
Wacana Kenaikan Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kabar mengenai rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan publik setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Meski tercantum dalam dokumen tersebut, pemerintah belum memberikan kepastian terkait implementasi kebijakan tersebut.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji ASN.

"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce dalam keterangannya dikutip, Senin (22/9/2025).

Dalam Perpres 79/2025, disebutkan bahwa kenaikan gaji direncanakan untuk sejumlah kelompok prioritas seperti guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan ini masuk dalam delapan program quick wins yang menjadi bagian dari pemutakhiran RKP 2025.

Sementara, Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari mengingatkan bahwa rencana dalam perpres tidak serta-merta menjadi kebijakan yang langsung dijalankan.

"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan," ujarnya di Istana, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Qodari juga menyoroti kebutuhan anggaran yang besar untuk merealisasikan kenaikan gaji ASN. Dengan jumlah ASN mencapai 4,7 juta orang, dibutuhkan sekitar Rp 178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan.

Jika kenaikan gaji dilakukan sebesar 8 persen seperti tahun 2024, maka tambahan anggaran minimal Rp 14,24 triliun diperlukan.

Meski belum pasti, rencana kenaikan gaji ini tetap menjadi harapan bagi banyak ASN.

Pemerintah menekankan pentingnya fokus pada program prioritas nasional, sembari memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Sebagai informasi, kenaikan gaji ASN terakhir kali dilakukan pada Januari 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Perpres tersebut memuat delapan program prioritas atau quick wins yang menjadi fokus utama pemerintah, yaitu:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved