Berita Viral
RESMI Penggunaan Sirine dan Strobo Dihentikan Sementara Setelah Diprotes Masyarakat: Kami Evaluasi
Penggunaan sirine dan strobo telah dilarang untuk sementara. Polri melarang penggunaan sirine dan strobo dalam waktu sementara.
TRIBUN-MEDAN.com - Penggunaan sirine dan strobo telah dilarang untuk sementara. Polri melarang penggunaan sirine dan strobo dalam waktu sementara.
Pelarangan penggunaan sirine dan strobo ini berlaku bagi mobil pribadi mau pun pejabat negara dan daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho.
Irjen Agus Suryonugroho mengatakan alasan melarang penggunaan sirine dan strobo setelah banyaknya protes dari masyarakat.
Bahkan, masyarakat membentuk gerakan anti sirine dan strobo.
"Saya sudah menyampaikan bahwa Korlantas akan melakukan evaluasi, segera kami menindaklanjuti, karena penggunaan sirine dan strobo sudah diatur dengan ketentuan tertentu," ujar Agus, kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Menurut Irjen Agus, ada aturan yang jelas mengenai kapan penggunaan sirine atau strobo diperbolehkan.
Jenderal bintang dua itu menyampaikan, aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi masukan untuk perbaikan Korps Bhayangkara, khususnya dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
"Kami juga akan melibatkan para pakar untuk berdiskusi lebih lanjut tentang bagaimana kami dapat meningkatkan tugas kepolisian guna mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar," ungkapnya.
Baca juga: SOSOK Fadilah Viralkan Video Anggota DPRD Wahyudin Moridu karena Dihamili dan Ngotot Minta Dinikahi
Baca juga: KAPOLRI Janji Terbuka Terhadap Perbaikan Institusi, Tunjuk 52 Tim Internal Reformasi Polri
Baca juga: Jaksa Hadirkan Direktur RS Vita Insani Flora Damanik Kasus Pemerasan Mantan Kadishub Siantar
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan, akan dihentikan sementara waktu.
"Contohnya di tol pada saat patroli dan untuk sementara pengawalan yang menggunakan sirine, strobo, ini kami bekukan," kata dia.
Irjen Agus juga menegaskan, Polri kini lebih mengedepankan pendekatan modern dan tidak hanya berfokus pada penindakan hukum.
Penggunaan strobo dan sirine, lanjutnya, tidak hanya terjadi pada mobil dinas, tetapi juga pada mobil pribadi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pribadi demi kepentingan bersama," tutupnya.
Walikota Tri Adhianto Akan Berangkat Lebih Pagi
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menanggapi keresahan masyarakat terhadap suara sirine 'Tetetot' yang kerap dibunyikan ketika iring-iringan pengawalan kendaraan pejabat melintas.
Orang nomor satu di Kota Bekasi itu mengatakan kalau dirinya saat ini tidak lagi membunyikan sirine tersebut.
"Hari ini walaupun saya terkawal tapi udah tidam boleh lagi bunyi tetetot, sama tidak boleh bunyi lampu nya," kata Tri saat ditemui di halaman Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (22/9/2025) pagi.
Tri menjelaskan selanjutnya ia akan datang lebih awal ketika ingin berpergian dalam aktivitas dinas.
Mengingat saat ini pengawalan terhadap dirinya sebagai kepala daerah tidak lagi diprioritaskam.
"Memprepare diri, saya datangnya harus lebih pagi lagi. Karena, saya sudah tidak mendapatkan prioritas untuk kemudian berada di jalan misalnya, jadi itu lah konsep hidup," jelasnya.
Sementara Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menyebut, pihaknya telah mendengar semua keluhan masyarakat terkait penggunaan strobo dan sirine.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya Gerakan Anti Strobo dan Sirine yang ramai diperbincangkan di media sosial (medsos).
"Saya sudah menyampaikan bahwa Korlantas akan melakukan evaluasi, segera kami menindaklanjuti, karena penggunaan sirine dan strobo sudah diatur dengan ketentuan tertentu," ujar Agus, kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Menurut Irjen Agus, ada aturan yang jelas mengenai kapan penggunaan sirine atau strobo diperbolehkan.
Jenderal bintang dua itu menyampaikan, aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi masukan untuk perbaikan Korps Bhayangkara, khususnya dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
"Kami juga akan melibatkan para pakar untuk berdiskusi lebih lanjut tentang bagaimana kami dapat meningkatkan tugas kepolisian guna mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan, akan dihentikan sementara waktu.
"Contohnya di tol pada saat patroli dan untuk sementara pengawalan yang menggunakan sirine, strobo, ini kami bekukan," kata dia.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di wartakota.tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
sirine dan strobo
Kakorlantas Polri
Irjen Agus Suryonugroho
sirine dan strobo telah dilarang
Tribun-medan.com
| NASIB Istri Sah AKBP Basuki Usai Dosen Untag Selingkuhan Suaminya Sampai 1 KK Tewas di Hotel |
|
|---|
| Muncul Pengakuan Dosen Untag Levi Sebelum Tewas, Sebut AKBP Basuki Sudah Pisah dengan Istri |
|
|---|
| Motif Wanita Muda Tega Habisi Tetangga Sendiri, Korban Dipukul Pakai Balok saat Sujud Sholat Magrib |
|
|---|
| Kronologi Tewasnya Wanita Paruh Baya Usai Sujud Terakhir, Dapat Tamu Sempat Cekcok Soal Utang |
|
|---|
| Dosen Untag Sudah Diperingati Berkali-kali, Hati-hati Jadi Pacar Polisi, Apalagi Suami Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kakorlantas-Polri-Irjen-Agus-Suryonugroho.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.