Berita Viral

BERIKUT BESARAN Kenaikan Gaji ASN 2025: Mulai dari Golongan i, ii, iii, dan iv

Pemerintah resmi melakukan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara. 

Tribunlampung
Ilustrasi gaji PNS - Gaji PNS 2025 Bakal Naik, Intip Besaran Gaji yang Diterima Golongan I, II, III dan IV 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah resmi melakukan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara. 

ASN seperti PNS, TNI/Polri baka menerima kenaikan gaji. 

Lantas berapa besaran kenaikan gaji ASN tahun depan

Kebijakan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 ini menjadi bagian dari delapan program hasil terbaik cepat (quick wins) pemerintah.

Salah satu poin pentingnya adalah peningkatan kesejahteraan ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, serta aparat TNI/Polri.

Kebijakan kenaikan gaji itu masuk ke nomor enam program hasil terbaik cepat.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," sebagaimana tertulis dalam Perpres 79/2025, dikutip Jumat (19/9/2025).

Baca juga: SOSOK Bripka Allex Sander Polisi di Riau Ditangkap Kasus Peredaran Narkoba, Barang Bukti 1 Kg Sabu

Baca juga: Pengantin Pria Ditipu Istri yang Dikenalnya di Bus, Malam Pertama Tragis, Mahar Ratusan Juta Raib

Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji ASN memang tidak terjadi setiap tahunnya meski ada tekanan inflasi. 

Selama satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tergolong minim.

Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, tercatat gaji PNS hanya mengalami kenaikan sebanyak 3 kali. Yakni pada tahun 2015, 2019 dan terakhir pada 2024 lalu.

Pada tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen. 

Kenaikan ini dilakukan pada awal periode kedua Presiden Joko Widodo menjabat. 

Lima tahun kemudian, yakni pada 2024 Jokowi kembali menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen .

Kenaikan ini merupakan penyesuaian terakhir yang diberikan sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.

Lima tahun sebelumnya, atau periode pertama Jokowi menjabat, kenaikan gaji PNS juga baru dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada 2014 sebesar 6?n pada 2015 naik 5 persen .

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved