Berita Viral

KASUS Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: AKP Dadang Iskandar Divonis Penjara Seumur Hidup

Perkembangan kasus penembakan yang melibatkan AKP Dadang Iskandar terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Editor: AbdiTumanggor
TribunPadang.com/WahyuBahar
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. (TribunPadang.com/WahyuBahar) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Perkembangan kasus polisi tembak mati polisi yang melibatkan AKP Dadang Iskandar terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Solok Selatan, Sumatera Barat, telah memasuki babak baru.

Peristiwa berdarah yang terjadi pada Jumat dini hari, 22 November 2024 lalu, di parkiran Polres Solok Selatan, berujung pada vonis penjara seumur hidup bagi pelaku.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menyatakan AKP Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana.

Vonis dijatuhkan pada Rabu, 17 September 2025, dengan pertimbangan bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sementara perbuatannya telah mencoreng nama baik Polri dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Cristina Yun Abubakar, ibunda korban, menyampaikan bahwa tidak ada hukuman yang mampu mengembalikan putranya.

Ia menilai tindakan terdakwa sebagai perbuatan iblis dan berharap hukuman berat dapat menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian agar kasus serupa tidak terulang.

Kasus ini bermula dari ketidaksenangan AKP Dadang terhadap pengungkapan tambang ilegal oleh Satreskrim Polres Solok Selatan.

Ketegangan memuncak hingga berujung pada penembakan terhadap Kompol Ryanto dan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres AKBP Arief Mukti.

Tragedi ini membuka tabir gelap dalam tubuh kepolisian dan menjadi refleksi penting bagi reformasi institusi.

Harapan akan keadilan dan kebenaran terus digaungkan oleh keluarga korban, yang rela meninggalkan kampung halaman demi mengikuti seluruh proses persidangan.

Kasus Solok Selatan bukan sekadar kriminalitas, tetapi juga cerminan perlunya pembenahan sistemik dalam tubuh aparat penegak hukum. 

AKP Ryanto Ulil Anshar Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (kiri) dan AKP Dadang Iskandar Kabag Ops Polres Solok (kanan)
AKP Ryanto Ulil Anshar Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (kiri) dan AKP Dadang Iskandar Kabag Ops Polres Solok (kanan) (Dokumentasi Pribadi/Tribun Padang)

Kronologi Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan

22 November 2024 (Jumat dini hari):

  • Kompol Ryanto Ulil Anshar, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, tewas ditembak oleh AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, di parkiran Mapolres.
  • Penembakan terjadi saat Ryanto keluar untuk mengambil ponselnya yang tertinggal di kendaraan.
  • Penyidik mendengar suara tembakan dan menemukan Ryanto tergeletak dengan luka tembak di pelipis dan pipi kanan.
  • AKP Dadang langsung meninggalkan lokasi dengan mobil dinas Polri.

Latar Belakang Kasus:

  • Sebelumnya, Satreskrim Polres Solok Selatan menangkap pelaku tambang galian C ilegal.
  • AKP Dadang tidak senang dengan pengungkapan tersebut dan sempat menghubungi Ryanto, namun tidak direspons.

Setelah Penembakan:

  • AKP Dadang melanjutkan aksinya dengan menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
  • Tujuh peluru dilepaskan, menyebabkan kaca kamar rumah dinas berlubang.
  • Rumah dinas berjarak sekitar 20–25 meter dari Mapolres.
  • Kapolres berada di dalam rumah saat kejadian, namun tidak bertemu dengan Dadang.

Proses Hukum:

  • Kasus bergulir ke Pengadilan Negeri Padang.
  • Pada 17 September 2025, Majelis Hakim yang diketuai Aditya Danur Utomo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKP Dadang Iskandar.
  • Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana.
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved