Berita Viral

SIASAT Licik Kades Ahmad Riyadi Tilap Uang Hampir Rp1 Miliar, Bangun Jalan Asal-asal dan Tak Selesai

Beginilah siasat licik Kades Sukomulyo, Ahmad Riyadi tilap uang hampir Rp 1 miliar

Dokumentasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
KORUPSI KADES - Kepala Desa Sukomulyo, Magelang, Jawa Tengah Ahmad Riyadi ditahan atas kasus korupsi APBDes, Rabu (17/9/2025). Akibat perbuatannya, negara ditaksir merugi hingga Rp727 juta. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Beginilah siasat licik Kades Sukomulyo, Ahmad Riyadi tilap uang hampir Rp 1 miliar.

Adapun seorang Kades Ahmad Riyadi tilap uang negara Rp 727 juta.

Ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2022–2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Magelang, Robby Hermansyah, menjelaskan, tersangka langsung ditahan per Rabu (17/9/2025).

“Dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang,” ujar Robby dalam keterangan tertulis, melansir dari Kompas.com.

Dalam foto yang diterima, Ahmad Riyadi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna jambon di luar pakaian batik Korpri.

Robby menyebut, modus korupsi dilakukan dengan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur desa tidak sesuai mutu dan volume, seperti pengaspalan jalan dan pembuatan talut.

Proyek juga dikerjakan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.

Selain itu, anggaran pembangunan infrastruktur kantor desa justru dikorupsi sehingga kegiatan tersebut tak pernah direalisasikan.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang dari tersangka,” imbuh Robby.

Baca juga: UPDATE Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Eks Kabag Ops Divonis Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Magelang, kerugian negara mencapai Rp727.999.149.

Untuk sementara, hanya Ahmad Riyadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Kades Dadapan, Nganjuk, Jawa Timur, Yuliantono telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (16/9/2025). 

Kejari Nganjuk pun membeberkan modus culas yang dilancarkan tersangka. 

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan, tersangka menguasai anggaran tersebut. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved