Berita Viral

Nama-nama Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Siapa Saja, Sinyal Kuat Diumumkan KPK

PPATK sudah sodorkan daftar nama penerima aliran uang korupsi tersebut. Kini KPK siap umumkan nama-nama tersangka.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo. KPK rampungkan kasus korupsi kouta haji. Nama-nama tersangka kabarkan akan diumumkan hari ini. Siapa saja tersangka. Daftar nama peneriama uang korupsi sudah disodorkan PPATK 

TRIBUN-MEDAN.com - Siapa saja nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), bakal terungkap

PPATK sudah sodorkan daftar nama penerima aliran uang korupsi tersebut.

Kini persiapan penetapan tersangka.

Kabar terbaru, KPK memberi sinyal kuat akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kemenag periode 2023–2024. 

Baca juga: Baru Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Hadapi Gugatan Serius Mbak Tutut Putri Soeharto


Publik kini menanti apakah pengumuman krusial tersebut akan dilakukan hari ini, Kamis (18/9/2025).


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa persiapan penetapan tersangka hampir rampung. 


Menurutnya, pengumuman hanya tinggal menunggu waktu yang tepat.

Baca juga: Baru Dilantik Prabowo Sebagai Menkopolkam, Djamari Chaniago Langsung Target Pengungkapan Demo Rusuh


"Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).


Budi menegaskan proses penyidikan berjalan progresif dan tanpa kendala berarti. 


Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci yang dianggap mengetahui seluk-beluk skandal ini.


Di antara saksi yang telah diperiksa adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, hingga pendakwah Khalid Basalamah. 


Selain itu, KPK juga telah menggali informasi dari berbagai asosiasi dan agen perjalanan haji-umrah.


"Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif," kata Budi.


Skandal Kuota Tambahan dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah


Kasus ini bermula dari adanya 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024. 


Kuota ini semestinya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus.


Namun, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagiannya. 


Aturan main diubah secara drastis menjadi 50 % untuk haji reguler dan 50 % untuk haji khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.


Perubahan inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi. 


Berdasarkan hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian keuangan negara akibat skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.


Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahkan mengendus adanya praktik jual-beli kuota. 


Harga satu kuota haji khusus bisa dijual hingga Rp300 juta, sementara kuota haji furoda (non-kuota pemerintah) bisa menyentuh angka fantastis Rp1 miliar.


"Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200–Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya," ungkap Asep.


Diduga, ada setoran dari pihak travel kepada oknum di Kementerian Agama sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS (sekitar Rp40,3 juta hingga Rp108 juta) per jemaah dari selisih harga jual kuota tersebut.


Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 dan progres yang diklaim berjalan cepat, publik kini menunggu KPK untuk segera mengungkap siapa saja dalang di balik mega skandal yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan calon jemaah haji ini.

  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data penting terkait aliran dana dari korupsi kuota haji ini.

Nama-nama penerima sudah disodorkan ke KPK

KPK pun menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, sebagai saksi. 

Baca juga: 4 Jenderal Bintang Tiga Potensi Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit, Ada Rekan Seangkatan Ferdy Sambo

Sudah Dicegah ke Luar Negeri

Pemanggilan tersebut menjadi sorotan karena Gus Yahya adalah kakak kandung dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus yang sama.

Kedekatan ini menjadi salah satu alasan mengapa KPK melihatnya sebagai pihak yang mungkin memiliki informasi relevan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi adalah bagian dari mekanisme penyidikan.

"Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Budi menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil memiliki relevansi dengan materi yang diselidiki. 

Satu fokus utama dalam penyidikan ini adalah menelusuri aliran dana hasil korupsi.

 

Baca juga: Daftar Nama Penerima Dana Korupsi Haji Bocoran PPATK, Menguak Skandal di Kemenag Siapa Tersangka

"Terkait dengan dugaan aliran uang ya, dalam melakukan penelusuran terkait dengan aliran uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK selain melakukan pemeriksaan kepada para saksi." jelas Budi.

Ketua  PPATK Ivan Yustiavandana, mengakui telah menyerahkan sejumlah data penting terkait aliran dana ini ke KPK.

PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan sebuah lembaga intelijen keuangan milik negara yang berperan penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

PPATK BLOKIR REKENING - Ilustrasi rekening bank. Warga mengeluh rekening diblokir PPATK karena nganggur tiga bulan.
PPATK REKENING - Ilustrasi rekening bank.

Menurut Ivan, PPATK telah melakukan koordinasi intensif dengan KPK untuk membongkar kasus korupsi kuota haji ini.

Mengingat aliran dana itu cukup besar ke sejumlah orang terpandang di tanah air.

Meksi begitu Ivan sendiri tak mau membocorkan secara langsung nama-nama yang menerima dana tersebut.

Pasalnya menurut Ivan, hal itu merupakan ranah dari KPK untuk merilis nama-nama yang terkait.

"Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN (Penyelenggara Negara), pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya," kata Ivan dikutip dari TribunNews Selasa (16/9/2025). 

Baca juga: Timnas Indonesia vs Irak Dipimpin Wasit China, Ma Ning Punya Riwayat Kontroversial

"Data berkembang terus, dari kami tidak bisa disampaikan," tambahnya.

Sementara itu terkait hal ini, Ustaz Khalid Basalamah sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK.

DIPERIKSA TIM KPK - Ustadz Khalid Basalamah memberikan kiat agar rumah tangga harmonis. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, (23/6/2025).
DIPERIKSA TIM KPK - Ustadz Khalid Basalamah memberikan kiat agar rumah tangga harmonis. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, (23/6/2025). (youtube Khalid Basalamah Official)

KPK membenarkan Pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan sejumlah uang yang terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). 

“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dilansir dari Kompas.com.

Dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara korupsi kuota haji.

Namun Setyo tak mengungkap berapa besaran dana yang telah dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah.

Sebelumnya, Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan bahwa dirinya pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas'ud, selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata. 

Hal tersebut disampaikan Ustaz Khalid usai diperiksa KPK sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (9/9/2025) lalu. 

 

Baca juga: Baru Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Hadapi Gugatan Serius Mbak Tutut Putri Soeharto

Baca juga: Catatan Pertemuan Timnas Indonesia vs Irak Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Wartakota/ TribunSolo.com / Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved