Berita Viral

Nama-nama Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Siapa Saja, Sinyal Kuat Diumumkan KPK

PPATK sudah sodorkan daftar nama penerima aliran uang korupsi tersebut. Kini KPK siap umumkan nama-nama tersangka.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo. KPK rampungkan kasus korupsi kouta haji. Nama-nama tersangka kabarkan akan diumumkan hari ini. Siapa saja tersangka. Daftar nama peneriama uang korupsi sudah disodorkan PPATK 


Kuota ini semestinya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus.


Namun, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagiannya. 


Aturan main diubah secara drastis menjadi 50 % untuk haji reguler dan 50 % untuk haji khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.


Perubahan inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi. 


Berdasarkan hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian keuangan negara akibat skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.


Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahkan mengendus adanya praktik jual-beli kuota. 


Harga satu kuota haji khusus bisa dijual hingga Rp300 juta, sementara kuota haji furoda (non-kuota pemerintah) bisa menyentuh angka fantastis Rp1 miliar.


"Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200–Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya," ungkap Asep.


Diduga, ada setoran dari pihak travel kepada oknum di Kementerian Agama sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS (sekitar Rp40,3 juta hingga Rp108 juta) per jemaah dari selisih harga jual kuota tersebut.


Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 dan progres yang diklaim berjalan cepat, publik kini menunggu KPK untuk segera mengungkap siapa saja dalang di balik mega skandal yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan calon jemaah haji ini.

  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data penting terkait aliran dana dari korupsi kuota haji ini.

Nama-nama penerima sudah disodorkan ke KPK

KPK pun menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, sebagai saksi. 

Baca juga: 4 Jenderal Bintang Tiga Potensi Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit, Ada Rekan Seangkatan Ferdy Sambo

Sudah Dicegah ke Luar Negeri

Pemanggilan tersebut menjadi sorotan karena Gus Yahya adalah kakak kandung dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus yang sama.

Kedekatan ini menjadi salah satu alasan mengapa KPK melihatnya sebagai pihak yang mungkin memiliki informasi relevan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved