Berita Nasional

Jawaban Oke Ustaz Khalid Basalamah saat KPK Minta Kembalikan Uang 568 Ribu Dollar

Ada 118 orang jemaah haji yang berangkat bersama Ustaz Khalid Basalamah pada saat itu menggunakan travel haji

(Tribunnews)
DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Ustaz Khalid Basalamah diminta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang hasil penjualan kuota haji tahun 2024.

Ada 118 orang jemaah haji yang berangkat bersama Ustaz Khalid Basalamah pada saat itu menggunakan travel haji PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

Nilai uang yang diminta dikembalikan ke negara terdiri dari 4.500 dollar AS per jemaah dikali 118 orang jemaah, ditambah uang lainnya sebesar 37.000 dollar AS. Jadi total uang yang dikembalikan sebanyak 568.000 dollar AS.

Uang tersebut telah dikembalikan oleh Ustaz Khalid ke negara melalui KPK.

Uang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti pengusutan dugaan kasus korupsi jual beli kuota haji khusus pada tahun 2024.

Pengembalian uang itu diungkapkan Ustaz Khalid dalam tayangan podcast di kanal YouTube Kasisolusi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya pengembalian uang dari Ustaz Khalid tersebut.

“Benar (ada pengembalian uang),” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Lantas berapa jumlah uang dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK?

Saat dikonfirmasi jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, Setyo Budiyanto mengaku, belum bisa mengungkap totalnya.

“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujar pensiunan perwira tinggi Polri berpangkat terakhir Komisaris Jenderal (Komjen) tersebut.

Namun, Setyo memastikan bahwa uang itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui agen travel penyelenggara haji.

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi, Senin.

Sebelumnya, dalam tayangan podcast YouTube di kanal Kasisolusi, Khalid Basalamah telah menjelaskan jumlah uang yang telah dikembalikannya ke negara melalui KPK.

“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (dollar AS) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (dollar AS) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid dalam podcast tersebut.

Kemudian, dia menjelaskan bahwa keseluruhan uang itu dikembalikan sebagai bagian dari penyelidikan.

Sementara itu, dalam pernyataannya usai diperiksa KPK pada 9 September 2025, Khalid mengaku bahwa dirinya merasa tertipu oleh Travel Muhibbah.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, saat itu.

Khalid menjelaskan, pihaknya pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas'ud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.

“Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid.

Khalid mengatakan, dia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena sosok bernama Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.

Kemudian, menurut Khalid, ada sekitar 122 orang jemaah haji yang ikut menggunakan haji khusus dari Travel Muhibbah. Untuk itu, dia juga merasa tertipu oleh Travel Muhibbah tersebut.

PPATK Bongkar Daftar Penerima Dana Korupsi Kuota Haji

Korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024 ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengakui pihaknya telah menyerahkan sejumlah data penting terkait aliran dana ini ke KPK.

PPATK merupakan sebuah lembaga intelijen keuangan milik negara yang berperan penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

Menurut Ivan, PPATK telah melakukan koordinasi intensif dengan KPK untuk membongkar kasus korupsi kuota haji ini.

Mengingat aliran dana itu cukup besar ke sejumlah orang terpandang di tanah air.

Meksi begitu Ivan sendiri tak mau membocorkan secara langsung nama-nama yang menerima dana tersebut.

Pasalnya menurut Ivan, hal itu merupakan ranah dari KPK untuk merilis nama-nama yang terkait.

"Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN (Penyelenggara Negara), pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya," kata Ivan dikutip dari TribunNews Selasa (16/9/2025).

"Data berkembang terus, dari kami tidak bisa disampaikan," kata Ivan.

KPK mengungkap tengah menelusuri dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2023-2024 ke organisasi masyarakat keagamaan, termasuk PBNU.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik sedang menjalankan metode follow the money untuk melacak ke mana saja uang hasil korupsi tersebut mengalir.

Dia menjelaskan, penelusuran ke organisasi masyarakat keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas.

"Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Karena kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara)," kata Asep dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

Bantahan Jubir Yaqut

Juru Bicara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, membantah tudingan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dugaan korupsi dan rangkap jabatan dalam penyelenggaraan haji 2023–2024.

Menurutnya, posisi menteri agama sebagai pemimpin misi haji yang juga bertugas mengawasi sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bantahan ini disampaikan setelah Boyamin melaporkan Yaqut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/9/2025).

"Tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus 'tidak boleh menjadi pengawas haji' adalah keliru dan tidak memahami regulasi," kata Anna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/9/2025).

Anna menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menteri agama secara resmi ditetapkan sebagai Amirul Hajj atau pemimpin misi haji Indonesia.

Tugas utama Amirul Hajj adalah memimpin dan memastikan seluruh aspek teknis, operasional, dan pelayanan jemaah berjalan lancar.

"Pengawasan yang dimaksud bukanlah pengawasan audit keuangan seperti yang dilakukan DPR atau BPK, melainkan memastikan kelancaran pelaksanaan di lapangan," jelasnya.

Anna menambahkan, pengawasan internal tetap dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal oleh lembaga berwenang seperti DPR dan BPK.

"Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum," tuturnya.

Mengenai tuduhan adanya uang harian sebesar Rp7 juta per orang, Anna menyatakan bahwa hal tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

Honorarium dan biaya perjalanan dinas untuk Amirul Hajj beserta timnya diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2017.

"Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan. Menyebut hal ini sebagai 'dugaan korupsi' adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik," kata Anna.

Bantahan PBNU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah pihaknya disebut-sebut diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus korupsi kuota haji yang mencuat tahun 2024–2025 merupakan salah satu skandal besar yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Agama dan sejumlah pihak swasta.

Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur mengatakan agar KPK langsung menyebut nama yang memang terlibat dalam kasus itu, bukan secara institusi.

"Ya. Saya sudah ada statement membantah keras berita terkait aliran dana haji ke PBNU dan meminta KPK melakukan klarifikasi agar jelas, disebutkan saja nama tersangkut agar tidak menjadi fitnah. Secara organisasi sudah saya cek tidak ada kaitan dana tersebut ke bendahara PBNU," kata Gus Fahrur saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (14/9/2025).

Gus Fahrur mengatakan pernyataan yang dilontarkan pihak KPK soal hal tersebut yang tidak diikuti langkah hukum yang konkret justru menimbulkan kerugian yang besar.

"Pertama, kerugian reputasi bagi institusi yang disebut-sebut, baik Kementerian Agama, organisasi keagamaan tertentu, maupun individu-individu yang namanya diseret. Kedua, kerugian bagi masyarakat luas yang membutuhkan kepastian hukum," tuturnya.

Menurutnya, dalam perspektif hukum, asas due process of law menuntut adanya keadilan prosedural, termasuk hak-hak setiap orang yang disebut dalam dugaan perkara.

Gus Fahrur mengatakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

"Jika seseorang atau institusi sudah diseret ke ruang publik, tetapi tidak segera dibawa ke pengadilan, maka hak atas kepastian hukum itu dilanggar. Proses penyidikan yang terlalu lama justru bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP maupun asas peradilan modern," tuturnya.

Dia pun mempertanyakan soal lamanya KPK mengambil keputusan hukum dalam kasus tersebut apakah lantaran alat bukti yang dikumpulkan menimbulkan keraguan atau ada faktor lain.

"Jika bukti belum cukup, maka seharusnya tidak ada pernyataan publik yang mengaitkan pihak tertentu dengan dugaan korupsi," jelasnya.

"Dalam konteks penegakan hukum korupsi, keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga soal menjamin hak-hak pihak yang dituduh. Mereka yang dituduh berhak untuk segera disidangkan agar bisa membela diri di hadapan hakim yang independen," sambungnya.

Sehingga, dia meminta agar KPK secara tegas menyebut nama-nama yang terlibat agar tak merusak citra institusi tertentu.

"Kondisi ini sangat berbahaya, karena opini publik yang terbentuk bisa lebih kuat daripada fakta hukum. Akibatnya, meskipun nantinya tidak terbukti bersalah, citra individu maupun institusi yang terlanjur diberitakan akan tetap rusak di mata masyarakat," jelasnya.

Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi Hamid juga meminta agar KPK segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut sesuai bukti yang ada.

"Untuk menghindari terus berkembangnya berita-berita yang kurang baik dan seolah-olah PBNU secara kelembagaan terlibat, maka sebaiknya KPK segera mengumumkan siapa tersangkanya dalam kasus kuota haji ini," tegasnya.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kuota yang seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama menjadi 50:50.

SK tersebut diduga menjadi dasar bagi oknum di Kemenag dan asosiasi travel untuk memperjualbelikan kuota haji khusus dengan setoran "uang komitmen" yang berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota.

Akibatnya, ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun gagal berangkat.

KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.

Kasus ini bermula saat KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.

Sementara, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kemenag.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” katanya lagi.

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved