Berita Viral
VIRAL Surat MTsN 2 Brebes Sebut Orangtua Dilarang Menuntut Jika Anak Keracunan MBG, Warganet Geram
viral surat angket MTs Negeri 2 Brebes sebut orangtua dilarang menuntut jika anak keracunan makan bergizi gratis (MBG)
"Yang isinya ketika ada terjadi KLB atau keracunan, pihak orangtua atau wali murid tidak boleh menuntut."
"Itu polemik pertama."
"Kemudian ada juga terkait dengan ketika ada barang atau ompreng yang hilang atau rusak, pihak sekolah wajib mengganti Rp80 ribu."
"Intinya, angket tersebut bukan dari BGN."
"Kopnya juga dari Kementerian Agama (Kemenag)."
"Untuk kerja sama ada formatnya tersendiri," ujarnya, Selasa (16/09/2025).
Menurut Arya, untuk kerja sama tersebut dikembalikan lagi ke sekolah.
"Monggo kalau mau menerima atau menolak, tidak ada pemaksaan," ungkapnya.
Arya menyebut, sebelum dibagikan ke sekolah, makanan tersebut sudah melewati SOP yang telah ditentukan.
"Kami ada uji rasa, uji bau, dan uji kelayakan makanan."
"Bilamana makanan tidak layak dimakan, SPPG harus menarik dan menggantikannya," tegasnya.
Arya juga memastikan, BGN akan bertanggung jawab untuk kelayakan makanan.
"BGN tidak lepas tangan, kami bertanggung jawab," jelasnya.
Sementara soal ompreng atau tempat makan yang hilang atau rusak, pihak sekolah untuk mengganti, kebijakan itu tidak 'kaku' begitu saja.
"Sebenarnya yang ada di kerja sama itu mengganti sesuai harga beli ompreng bila tidak ada unsur kesengajaan."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SURAT-VIRAL-Beredar-surat-dengan-kop-Kemenang-untuk-wali-murid-MTs-Negeri-2-Brebes.jpg)