Berita Viral
TERNYATA Ada 2 Oknum TNI AD Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, PM Sita Uang Rp 40 Juta
Ternyata ada dua oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37), memunculkan fakta baru.
Ternyata ada dua oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus yang merenggut nyawa ini.
Keterlibatan dua oknum TNI disampaikan Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Donny mengungkapkan, anggota yang terlibat adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.
“Menetapkan dua orang tersangka atas nama Serka N dan Kopda F,” kata Donny
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polisi Militer Kodam Jaya telah menyita uang senilai Rp 40 juta dari Kopda FH.
“Uang tersebut diduga dari tindak pidana yang dilakukan,” ucap Donny.
Adapun motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham ini karena hendak memindahkan rekening dormant ke rekening penampungan.
“Para pelaku atau tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Peristiwa pidana ini bermula saat pelaku C alias Ken bertemu dengan pelaku Dwi Hartono pada Juni 2025.
Saat itu, Ken mempunyai rencana untuk memindahkan rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan.
“Dalam rencana ini, C alias Ken telah menyiapkan tim IT. Namun, untuk melaksanakan hal tersebut, memerlukan persetujuan ataupun otoritas dari kepala bank,” ujar Wira.
“Sehingga pelaku atas nama C alias K mengajak DH untuk mencari kepala cabang atau cabang pembantu yang bisa diajak bekerja sama dalam rangka pemindahan uang tersebut,” tambah dia.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, biasanya karena tidak ada transaksi masuk maupun keluar seperti setor tunai, tarik tunai, transfer, atau pembayaran.
Sejauh ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait kasus penculikan dan pembunuhan Ilham.
Mereka terbagi dalam empat kluster, yakni kluster aktor intelektual, pengintai, penculik dan eksekutor serta pembuang jasad korban.
Dwi Hartono termasuk klaster aktor intelektual bersama C alias Ken, YJ dan AA.
Sedangkan, E alias Eka, W alias Wiranto, dan Rohmat Sukur masuk dalam klaster pengintai.
Adapun lima lainnya identitasnya belum diungkap polisi. Termasuk peran-peran mereka.
Polisi Militer Kodam Jaya mengonfirmasi ada keterlibatan prajurit TNI dalam kasus ini.
Anggota yang terlibat berinisial Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Perannya menyediakan para penculik untuk menjemput paksa Ilham.
Mohamad Ilham Pradipta diculik saat berada di area parkiran supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
Keesokan harinya, jasad kacab bank BUMN itu ditemukan di area persawahan sawah Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat pertama ditemukan, saksi melihat korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban. (*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
kacab Bank BUMN
Ilham Pradipta
TNI terlibat bunuh kacab bank
Polda Metro Jaya
Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN
| FAKTA-FAKTA Pembunuhan Bonio Raja Mahasiswa UMA, Pelaku Teman Dekat, Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan |
|
|---|
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kopral-Dua-FH-Tersangka-Penculikan-dan-Pembunuhan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.