Berita Viral
Pakai Metode Follow The Money, KPK Buka Peluang Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Kasus Kuota Haji
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) masih menjadi "bola panas".
TRIBUN-MEDAN.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) masih menjadi "bola panas".
Setelah direktur atau pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK, kini lembaga antirasuah buka peluang untuk memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai saksi.
Gus Yahya, yang merupakan kakak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kemungkinan akan dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemanggilan saksi akan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Budi menegaskan bahwa salah satu fokus utama penyidik adalah menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Oleh karena itu, pemeriksaan saksi, termasuk potensi pemanggilan Gus Yahya, diarahkan untuk mendalami jejak uang haram tersebut.
"Terkait dengan dugaan aliran uang ya, dalam melakukan penelusuran terkait dengan aliran uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK selain melakukan pemeriksaan kepada para saksi," kata Budi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga telah menyatakan bahwa KPK tengah menerapkan metode follow the money untuk melacak ke mana saja dana hasil korupsi mengalir.
Ia menjelaskan bahwa penelusuran ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji melibatkan peran ormas.
Asep menegaskan langkah tersebut bukan untuk mendiskreditkan institusi tertentu, melainkan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery).
Di sisi lain, pihak PBNU melalui A’wan Abdul Muhaimin telah mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
Ia mengaku gerah karena lambatnya penanganan kasus dinilai telah mencemari nama baik PBNU dan menimbulkan kesan seolah-olah lembaga tersebut terlibat secara institusional.
Kasus ini sendiri terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan negara dengan estimasi awal lebih dari Rp1 triliun.
KPK telah memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Khalid Basalamah Kembalikan Uang
Sementara itu, pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengamini informasi adanya pengembalian uang dari Khalid Basalamah.
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Namun, Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. "Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Berangkat Pakai Haji Khusus
Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan bahwa dirinya pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas'ud, selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
Hal tersebut disampaikan Khalid usai diperiksa KPK sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (9/9/2025).
“Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas'ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
Khalid mengatakan, ia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibbah, kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.
Khalid mengatakan, ada sekitar 122 orang jemaah haji yang ikut menggunakan haji khusus dari travel Muhibbah.
Dia pun merasa tertipu oleh travel Muhibbah tersebut.
“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.
Khalid mengatakan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah ini seperti haji khusus.
“Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid. (*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| FAKTA-FAKTA Pembunuhan Bonio Raja Mahasiswa UMA, Pelaku Teman Dekat, Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan |
|
|---|
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-PBNU-terpilih-KH-Yahya-Cholil-Staquf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.