Berita Viral
Akhir Nasib Aiptu S, Polisi yang Bantu Terbitkan SKCK Pembunuh Buronan, La Ode Litao
Tak ada ampun bagi yang lalai, itulah nasib yang kini harus diterima Aiptu S, anggota kepolisian Polres Wakatobi.
TRIBUN-MEDAN.com - Tak ada ampun bagi yang lalai, itulah nasib yang kini harus diterima Aiptu S, seorang anggota kepolisian yang bertugas di bagian Pelayanan Administrasi (Yanmin) Reskrim Polres Wakatobi.
Aiptu S baru saja dijatuhi sanksi berat berupa demosi atau penurunan jabatan selama tiga tahun, sekaligus batal mengikuti pendidikan perwira.
Hukuman tersebut merupakan buntut dari kelalaiannya menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk seorang buronan kasus pembunuhan.
Adalah La Ode Litao, anggota DPRD Wakatobi terpilih dari Partai Hanura, yang menjadi biang masalahnya.
Litao ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan seorang remaja 11 tahun silam, namun secara ajaib bisa mendapatkan SKCK untuk mendaftar sebagai calon legislatif.
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik dan memicu investigasi internal di tubuh kepolisian.
Sanksi Tegas dari Polda Sultra
Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, pihaknya langsung melakukan audit internal setelah kasus ini mencuat.
"Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira," tegasnya, dikutip dari Instagram @itwasda.sultra.
Sebelumnya, Aiptu S digadang-gadang akan melanjutkan pendidikan perwira di Sekolah Inspektur Perwira Polri (SIP), sebuah impian yang kini sirna.
Ia juga kini dimutasi ke Polres Buton Utara sebagai bagian dari sanksi.
Buron Sejak 2014, Terpilih Jadi Anggota DPRD
Kisah La Ode Litao sendiri tak kalah mengejutkan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan remaja bernama Wiranto pada tahun 2014.
Namun, Litao berhasil kabur dan lolos dari jerat hukum, bahkan namanya masuk dalam daftar DPO.
Yang lebih mencengangkan, meski berstatus buronan, Litao bisa mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi.
Kasus ini sempat meredup selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dibuka kembali oleh Polda Sultra.
| MENCEKAM, Kapolsek Sempol Ijen Iptu Suherdi Ditarik Paksa dari Kantor dan Dibawa ke Desa Kaligedang |
|
|---|
| VIRAL Dua Anak Bak Pernikahan Dewasa di Sumenep, Orangtua Klaim Tradisi Bukan Eksploitasi Anak |
|
|---|
| PERAN 4 Tersangka Penganiaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas, Ada yang Brutal Telanjangi Korban |
|
|---|
| NASIB Pimpinan DPR RI Cucun yang Sempat Dinilai Sombong Saat Respons Kritikan MBG, Kini Minta Maaf |
|
|---|
| Ronald Sinaga Geram Sikap Budi Arie, PSI Nyatakan Tolak Ketum Projo:Tak Ada Guna Tampung Pengkhianat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-DPO-Anggota-DPRD-Wakatobi-di-Sulawesi-Tenggara.jpg)