Breaking News

Berita Viral

Akhir Nasib Aiptu S, Polisi yang Bantu Terbitkan SKCK Pembunuh Buronan, La Ode Litao

Tak ada ampun bagi yang lalai, itulah nasib yang kini harus diterima Aiptu S, anggota kepolisian Polres Wakatobi.

kolase foto/ist
BURON KASUS PEMBUNUHAN: Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan, sempat jadi DPO selama 10 tahun. Dalam artikel ini juga memuat terkait harta kekayaan hingga perjalanan kasus yang berkaitan dengan dirinya nyaris 11 tahun lamanya. Nama L mendadak jadi sorotan pada akhir Agustus 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tak ada ampun bagi yang lalai, itulah nasib yang kini harus diterima Aiptu S, seorang anggota kepolisian yang bertugas di bagian Pelayanan Administrasi (Yanmin) Reskrim Polres Wakatobi.

Aiptu S baru saja dijatuhi sanksi berat berupa demosi atau penurunan jabatan selama tiga tahun, sekaligus batal mengikuti pendidikan perwira.

Hukuman tersebut merupakan buntut dari kelalaiannya menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk seorang buronan kasus pembunuhan.

Adalah La Ode Litao, anggota DPRD Wakatobi terpilih dari Partai Hanura, yang menjadi biang masalahnya.

Litao ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan seorang remaja 11 tahun silam, namun secara ajaib bisa mendapatkan SKCK untuk mendaftar sebagai calon legislatif.

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik dan memicu investigasi internal di tubuh kepolisian.

Sanksi Tegas dari Polda Sultra

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, pihaknya langsung melakukan audit internal setelah kasus ini mencuat.

"Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira," tegasnya, dikutip dari Instagram @itwasda.sultra.

Sebelumnya, Aiptu S digadang-gadang akan melanjutkan pendidikan perwira di Sekolah Inspektur Perwira Polri (SIP), sebuah impian yang kini sirna.

Ia juga kini dimutasi ke Polres Buton Utara sebagai bagian dari sanksi.

Buron Sejak 2014, Terpilih Jadi Anggota DPRD

Kisah La Ode Litao sendiri tak kalah mengejutkan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan remaja bernama Wiranto pada tahun 2014. 

Namun, Litao berhasil kabur dan lolos dari jerat hukum, bahkan namanya masuk dalam daftar DPO.

Yang lebih mencengangkan, meski berstatus buronan, Litao bisa mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi.

Kasus ini sempat meredup selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dibuka kembali oleh Polda Sultra.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved