Berita Viral

LITA Gading Sebut Otak Ahmad Dhani Dangkal soal UU Anti-Flexing, RUU Perampasan Aset Lebih Penting

Lita Gading secara blak-blakan menyebut pemikiran Ahmad Dhani terlalu dangkal.

(KOLASE Dok. Tribun Jabar - Instagram/litagading.psi)
ANAK AHMAD DHANI - Ahmad Dhani adukan Lita Gading ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sang psikolog pun terancam dipolisikan gegara senggol putri Mulan Jameela. (KOLASE Dok. Tribun Jabar - Instagram/litagading.psi) 

TRIBUN-MEDAN.com - Psikolog Lita Gading memberikan kritik pedas terhadap Anggota DPR RI Ahmad Dhani yang mengusulkan UU anti-flexing. 

Lita Gading secara blak-blakan menyebut pemikiran Ahmad Dhani terlalu dangkal. Menurutnya RUU Perampasan Aset lebih penting ketimbang UU anti-flexing.

Usulan Ahmad Dhani soal undang-undang anti-flexing atau UU anti-flexing untuk pejabat, menjadi kontroversi.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani kini menjadi anggota Komisi X DPR RI, fraksi Partai Gerindra. 

Komisi X DPR RI merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi pendidikan, kebudayaan, ristek, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, olahraga, dan perpustakaan.

Baca juga: DIBOCORKAN Isu Pergantian Kapolri Akhir Tahun 2025, Anggota DPR: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

DIINGATKAN JANGAN FLEXING - Musisi yang juga kader Gerindra, Ahmad Dhani datang ke kediaman Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) malam. Prabowo mengingatkan semua kader agar tak pamer harta.
DIINGATKAN JANGAN FLEXING - Musisi yang juga kader Gerindra, Ahmad Dhani datang ke kediaman Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) malam. Prabowo mengingatkan semua kader agar tak pamer harta. ((Kompas.com))

Ahmad Dhani baru-baru ini mengaku telah usulkan UU anti-flexing, menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto kepada anggota DPR Fraksi Gerindra untuk menjaga tingkah langku dan tidak pamer atau flexing. 

Flexing adalah perilaku memamerkan kekayaan, harta benda, pencapaian, atau gaya hidup mewah secara berlebihan, terutama melalui media sosial, dengan tujuan untuk mendapatkan pujian, perhatian, pengakuan, atau membuat orang lain iri.

"Akhirnya saya tadi mengusulkan kepada pimpinan, Bang Dasco, bahwa harus ada undang-undang anti-flexing seperti di China. Dan Bang Dasco setuju," kata Dhani, Senin (8/9/2025). 

Isi usulan Ahmad Dhani ini menuai pro dan kontra. 

Baca juga: DISIARKAN Live Streaming Man City Vs Man United Jam 22.30 WIB, MU Bakal Dijadikan Pelampiasan City

Seteru Ahmad Dhani, psikolog Lita Gading pun memberikan kritik pedas mengenai usulan UU anti-flexing. 

Untuk diketahui, Lita Gading kini tengah berseteru dengan Ahmad Dhani, suami Mulan Jameela. 

Hal ini berawal dari konten Lita Gading yang membahas tentang anak perempuan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. 

Gegara itu, Ahmad Dhani mempolisikan Lita Gading ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Laporan itu ternyata tak bikin Lita Gading ciut. 

Kini ia lantang mengkritik usulan UU anti-flexing.

Baca juga: KOPDA FH Terima Uang Untuk Kasus Kematian Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta, Sediakan Eksekutor

Bahkan ia menyebut Ahmad Dhani sebagai orang otak dangkal, dalam konten di Instagram pribadinya @lita.gading. 

"Orang yang otaknya dangkal yang hanya memikirkan sesaat saja, dia tidak berpikir jangka panjang guys yang penting jeplak dulu, yang penting ngoceh dulu, baru nanti risikonya dia pikir belakangan," ucap Lita Gading dikutip Tribunnews, Jumat (12/9/2025).

Psikolog yang pernah membintangi sinetron Intan itu menduga Ahmad Dhani tak memikirkan risiko dari apa yang diusulkannya itu.

"Dan risikonya itu juga tidak dia pikirin," tembaknya lagi.

"Yang penting gue happy, itu sistem kerjanya orang yang kapabilitasnya segede gini (seujung jari) guys, tapi ngocehnya berkoar-koar, seakan dia yang paling hebat. Siapa coba? Dhani," sambungnya.

Sindiran menohok pun kembali dilontarkan oleh psikolog yang lahir pada 10 September 1975 itu terkait dengan Undang-undang Anti Flexing usulan Ahmad Dhani.

"Emang ada Undang-undang Anti Flexing? emang ada? gue tanya!"

"Harusnya kamu itu berpikir nggak boleh terlalu seperti itu, kamu tuh yang penting viral dulu, tapi nggak pake ini (otak) buat apa? aneh," timpalnya.

Menurut psikolog lulusan S3 Psikologi Klinis di Universitas Persada Indonesia YAI itu Undang-undang Perampasan Aset lebih penting daripada Undang-undang Anti Flexing usulan Ahmad Dhani.

"Perampasan aset itu baru bener, jangan flexing-flexing, 'saya nggak pernah flexing', mikir, tuh jejak digital," serunya lagi.

Di momen itu, Lita Gading seolah menepis pengakuan pentolan band Dewa 19 itu yang mengaku tidak pernah pamer kekayaan alias flexing.

Ia pun langsung menyinggung momen saat Ahmad Dhani menggelar pesta pernikahan putra sulungnya Al Ghazali bertemakan Javanese Royal Wedding pada pertengahan tahun 2025 lalu.

"Lha dengan kamu menikahkan Al kemarin itu bukan flexing? Flexing itu namanya, menunjukan siapa jati diri kamu, ingin terlihat hebat?"

"Padahal nggak semuanya uang dari kamu kan? Masih ada donatur lain yang lebih gede, kalau ngomong itu jangan asal jeplak," tandasnya.

Lantas, apakah perlu aturan khusus agar anggota DPR tidak flexing?

Penguatan kode etik

Dilansir dari Kompas.com, pengamat kebijakan politik Andrinof Chaniago mengatakan, aturan anti-flexing tidak perlu dibuat dalam bentuk undang-undang.

Andrinof mengungkapkan, seperti halnya anggota DPR RI atau anggota legislatif, aturan tersebut cukup masuk dalam piagam kode etik dari anggota dewan.

“Jadi nanti kalau ada yang melanggar atau jika ada masyarakat yang melaporkan ke dewan etik di lembaga tersebut, dewan etik yang memberikan atau menindaklanjuti, sesuai dengan tahapannya,” kata Andrinof saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/9/2025).

Hal itu dapat dilakukan, baik pada level teguran, peringatan, maupun pemberian sanksi. 

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan urusan flexing sebaiknya diatur dalam internal partai.

“Jadi tidak perlu undang-undang, di partai saja, siapa anggotanya yang flexing, disanksi,” jelas Agus ketika dihubungi terpisah , Jumat.

Nantinya, akan ada banyak tingkatan sanksi yang bisa diterapkan hingga berujung pada pemecatan.

Menurutnya, anggota partai umumnya akan patuh pada ketua partai dan tidak berani membantah.

“Kan semua pengikut partai itu taat pada orang nomor satunya partai, jadi keluarkan aja maklumat atau apalah bahwa anggotanya dilarang flexing, selesai," ujarnya.

"Enggak akan melawan anggota partai itu, kalau melawan keluar, kan sanksinya bisa sampai pemecatan,” sambungnya.

Saat ini, pekerjaan terkait Undang-Undang di luar usulan anti-flexing masih banyak yang harus dibereskan.

“Pekerjaan untuk undang-undang masih banyak yang perlu pemikiran, yang perlu tenaga, sekarang saja ada berapa? Hampir 50 RUU baru 1 atau 2 yang beres, ngapain nambah lagi,” ungkapnya.

Perlu naskah akademik

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus menjelaskan setiap pembentukan Undang-Undang harus dilengkapi dengan naskah akademik. 

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 43 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2022.

Menurutnya, naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum terhadap suatu masalah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dalam suatu RUU.

“Artinya, naskah akademik tersebut akan menunjukkan, benarkah masalahnya penting? Apakah perlu diatur dengan UU? Serta bagaimana bentuk pengaturannya agar sesuai dengan filosofi, sosiologi, dan yuridis?” kata dia, Jumat.

Naskah akademik tersebut nantinya akan diteliti terlebih dahulu dengan mengidentifikasi beberapa masalah.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved