Berita Viral

Selain Gaji DPR, Dana Aspirasi Anggota DPR 450 Juta, Kunjungan Dapil 140 Juta Jadi Sorotan

Selain gaji, Legislator juga mendapat dana aspirasi sebesar Rp 450 juta dan dana reses atau Kunjungan Dapil Rp 140 Juta.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase/Tribunnews.com
PENDAPATAN DPR JADI SOROTAN - Foto Kolase wakil rakyat di gedung DPR. Publik saat ini menyoroti gaji dan pendapatan di luar gaji anggota DPR yang besarannya fantastis. 

Dalam video itu, Krisdayanti membeberkan sejumlah pendapatan yang ia terima sebagai wakil rakyat.

Ia membeberkan, setiap bulannya ia menerima gaji pokok sebesar Rp 16 juta dan uang tunjangan sebesar Rp 59 juta.

Baca juga: Segini Gaji Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Istri Ahmad Dhani Disindir Lita Gading Mundur: 2 Periode

 Selain itu, Krisdayanti juga menyebut sejumlah uang yang diperoleh sebagai dana aspirasi dan uang kunjungan dapil.

"Dana aspirasi itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun," ujar KD. Sementara untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp 140 juta.

"Saiki kita Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun," tutur Krisdayanti.

Kerisdayanti kemudian mengatakan,  dana reses yang diterima oleh para anggota DPR bukanlah merupakan pendapatan pribadi para anggota Dewan.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti.

KD, sapaan Krisdayanti, menjelaskan bahwa anggaran tersebut wajib digunakan dalam menjalankan tugasnya menyerap aspirasi rakyat.

Ia menuturkan, aspirasi itulah yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Krisdayanti menambahkan, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang dianggarkan oleh negara ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPR, tetapi juga anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Krisdayanti.

Gaji Anggota DPR

1. Gaji Pokok Rp 4.200.000


2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000


3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000


4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved