Berita Viral

SOSOK Dendi Irwandi Kepsek di Sukoharjo Malah Tertawa Divonis 10 Tahun Kasus Lecehkan 10 Siswa

Dendi Irwandi (36) kepala sekolah lecehkan 20 siswanya tertawa divonis 10 tahun penjara. 

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIVONIS - Terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dendi Irwandi (36) kepala sekolah lecehkan 20 siswanya tertawa divonis 10 tahun penjara. 

Dendi merupakan kepala sekolah di Sukoharjo.  

Kejahatan Dendi terungkap dan berujung ditangkap polisi.

Dendi pun sebelumnya menampilkan ekspresi datang saat disidang di ruang sidang R. Soebekti, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).

keluar dari ruang sidang, Dendi tak menunjukkan raut penyesalan, justru tersenyum bahkan tertawa.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada kepsek bejat tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dendi dengan hujuman 12 thaun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: KISAH PILU Pasutri dan anaknya di Sukabumi Tinggal di Rumah Tanpa Listrik, Kerja Buruh Tani

Baca juga: Laras dan Figha Ditangkap Terkait Demo, Nasib Salsa Dipertanyakan Jika Bukan Tinggal di Luar Negeri

Dendi mengikuti sidang menggunakan baju kokok putih dan peci berwarna senada.

Dilansir dari TribunSolo, Dendi tampak tertawa sambil berjabat tangan dengan kuasa hukumnya.

Bahkan terdakwa yang telah mencabuli 20 muridnya yang berjenis kelamin laki-laki itu sempat melirik ke arah wartawan TribunSolo dan tetap tertawa.

Adapun putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang R. Soebekti, PN Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).

Sidang putusan dimulai sekitar pukul 13.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved