Berita Korupsi

Perbedaan Kasus Nadiem Makarim dan Tom Lembong Menurut Dosen Hukum Pidana

Kasus hukum yang menjerat Nadiem Makarim dan Tom Lembong berbeda dan tidak bisa disamakan.

Editor: Array A Argus
Kompas.com/Syakirun Ni'am)
KASUS BERBEDA- Kasus yang mendera Nadiem Makarim dan Tom Lembong menurut pakar hukum pidana adalah kasus yang berbeda. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Netizen tengah menyoroti pernyataan Hotman Paris Hutapea terkait kasus Nadiem Makarim.

Dalam pernyataannya, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kliennya itu tidak ada menerima satu sen pun uang terkait proyek pengadaan chromebook.

"Hasil penyelidikan Jaksa tidak menemukan Nadiem menerima satu senpun dari pihak manapun. Jadi tidak ada bukti bahwa Nadiem pernah menerima uang suap dari siapapun, baik dari vendor atau pihak manapun dalam pengadaan laptop tersebut," kata Hotman melalui sebuah postingan di akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan, tim Kejaksaan juga tidak menemukan adanya mark-up (penggelembungan anggaran) atas harga dari laptop dan sistemnya.

Baca juga: Macan Tutul Lembang Park & Zoo Kabur dari Karantina, Jejaknya Mengarah ke Gunung Tangkuban Parahu

"Karena semuanya melalui prosedur yang benar, tidak ada mark-up sama sekali," ujarnya.

Belakangan, beberapa pihak kemudian turut menyinggung kasus yang mendera Tom Lembong.

Netizen pun membanding-bandingkan kasus Nadiem Makarim dengan Tom Lembong.

NADIEM TERSANGKA - Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan berwarna usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook. Berwajah tegang, Nadiem sempat berbicara saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
NADIEM TERSANGKA - Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan berwarna usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook. Berwajah tegang, Nadiem sempat berbicara saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma ((Kolase/Tribun Jakarta))

Pendapat Dosen Hukum Pidana

Dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, menilai kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak dapat disamakan secara hukum dengan kasus importasi gula kristal yang pernah menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Pernyataan ini disampaikan Febby sebagai tanggapan atas perbandingan yang sebelumnya dilontarkan oleh kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut nasib kliennya mirip dengan Lembong.

Baca juga: Hasil Lengkap Kualifikasi Piala Dunia: Swiss , Prancis dan Italia Menang, Swedia vs Slovenia 2-2

“Kalau kita bandingkan dengan Kasus Tom Lembong, menurut saya, hanya tepat pada tataran politik, bukan hukum,” ujar Febby saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).

Febby menjelaskan bahwa meskipun keduanya merupakan pejabat publik yang menghadapi persoalan hukum setelah menjalankan kebijakan strategis, kasus Nadiem memiliki dimensi yang lebih kompleks karena menyangkut kebutuhan dasar pendidikan anak-anak Indonesia.

“Tetapi kasus Pak Nadiem jauh lebih problematik karena menyangkut kebutuhan dasar pendidikan anak-anak Indonesia,” sambungnya.

Baca juga: Sujadi Sembelih 100 Ekor Kucing, Moci Hampir Disembelih, Ini Bahaya Mengonsumsi Daging Kucing

Ia menegaskan bahwa fakta-fakta hukum dalam kasus Lembong dan Nadiem tidak bisa disamakan begitu saja.

Menurutnya, sistem pengadaan pemerintah yang rentan menjadi sorotan utama dalam kasus Nadiem.

“Perlu dicari informasi yang lebih jauh terkait faktanya baru bisa menilai apakah betul-betul sama atau tidak dari segi hukumnya,” pungkas Febby.

TERSANGKA - Hotman Paris sebut kasus Nadiem Makarim tersangka korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud tahun 2019-2022 sama persis dengan kasus eks Menteri Perdagangan Tom Lembong
TERSANGKA - Hotman Paris sebut kasus Nadiem Makarim tersangka korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud tahun 2019-2022 sama persis dengan kasus eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (Istimewa)

Duduk Perkara Kasus Chromebook

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved