Berita Nasional

Daftar Gaji Terbaru DPR Usai Alami Pemangkasan, Ternyata Biaya Tunjangan Ini Paling Mahal

Keputusan tersebut diambil setelah DPR menanggapi 17+8 tuntutan rakyat pada Jumat (5/9/2025).

instagram/ekopatriosuper
Eko Patrio berfoto sebelum Sidang Tahunan MPR RI 

TRIBUN-MEDAN.com - Tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan resmi dihentikan.

Keputusan tersebut diambil setelah DPR menanggapi 17+8 tuntutan rakyat pada Jumat (5/9/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers melansir dari Kompas.com.

"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco.

TUNJANGAN DPR RI DIPANGKAS - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dasco menegaskan tunjangan anggota DPR RI dipangkas.
TUNJANGAN DPR RI DIPANGKAS - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dasco menegaskan tunjangan anggota DPR RI dipangkas. (Rizki Sandi Saputra)

DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. 

Menagih ”Utang” DPR di Tengah Kenaikan Tunjangan Artikel Kompas.id "DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi," ujar Dasco.

Daftar Tunjangan Anggota DPR Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR.

Berikut Daftarnya: 

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000

Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000

Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

Total: Rp 16.777.680

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved