Berita Nasional
Fakta-fakta 4 Tersangka Pembakar Halte Jakarta, Ada Pelaku Masih Bawah Umur Terciduk Bawa Molotov
Remaja di bawah umur berinisial A itu terciduk bersama sekelompok orang yang membawa bom molotov dalam pembakaran halte
TRIBUN-MEDAN.com - Fakta-fakta tersangka demo bakar halte Jakarta. Ada pelaku di bawah umur terciduk bareng pembawa molotov.
Akhirnya polisi mengungkap para pelaku rusuh demo di Jakarta.
Para pelaku ini jadi tersangka usai membakar halte pakai bom molotov.
Kericuhan demo yang mengguncang Jakarta tak hanya menyeret nama provokator dewasa, tapi juga menyeret seorang anak di bawah umur.
Remaja di bawah umur berinisial A itu terciduk bersama sekelompok orang yang membawa bom molotov dalam pembakaran halte Transjakarta saat aksi demo yang berujung anarkis.
Penangkapan ini menambah daftar panjang ironi di tengah aksi unjuk rasa.
Diketahui, sosok keempat tersangka yang diciduk polisi atas aksi pembakaran halte Transjakarta yaitu Haris, Surya, Irsyad, dan satu anak di bawah umur berinisial A.
Dua di antaranya, Haris dan anak di bawah umur berinisial A terkonfirmasi sebagai anggota keluarga.
Hal itu berdasarkan penuturan kakak Surya, Putri Anggraini dilansir dari Tribun Jakarta
"Surya, Haris, Irsyad. Di sini ada empat, tapi yang satu anak di bawah umur," kata Putri Anggraini, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Sementara itu, Haris dan Surya statusnya sebagai anggota karang taruna yang sekretariatnya berada di sebelah Kantor Lurah Mampang Prapatan.
Sebelum adanya peristiwa pembakaran Halte Transjakarta, Putri menuturkan, Surya, Irsyad, dan A tak pernah berniat untuk ikut dalam barisan pendemo.
Ketiganya lebih memilih untuk nongkrong bareng di depan rumah Surya.
Tak lama kemudian, Haris datang dan mengajak mereka pergi dengan dalih jalan-jalan.
"Si Haris, karena kebetulan mohon maaf si haris itu juga bukan anak sini ya, beda gitu. Cuma berteman sama adik saya karena satu karang taruna. Dia yang nyamper ke sini gitu," tutur Putri.
pembakar halte
Transjakarta
molotov
demo
Tribun-medan.com
berita nasional
Tersangka Pembakar Halte Jakarta
| SAH! DPR RI Setujui RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Berikut 14 Poin Substansinya |
|
|---|
| Rendahkan Profesi Ahli Gizi, Wakil Ketua DPR RI Cucun Tuding Anak Muda Arogan: Masih Sebatas Wacana |
|
|---|
| SOSOK dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP Ijazah Jokowi, Cecar UGM soal Berkas |
|
|---|
| Disemprot Gerindra, Ucapan Cucun MBG Tak Butuh Ahli Gizi: Bahaya Banget Itu Omongannya |
|
|---|
| AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik KPK Dituding Hambat Pemanggilan Bobby Nasution, Dilaporkan ke Dewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembakar-halte-demo-tribunmedan.jpg)