Berita Viral
DETIK-DETIK Nadiem Makarim Teriak Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi: Allah Melindungi Saya!
Inilah detik-detik eks Mendikbudristek Nadiem Makarim teriak tak terima jadi tersangka korupsi saat dibawa ke mobil tahanan
Adapun Nadiem akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Nadiem sebenarnya sudah diperiksa tiga kali dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun tersebut.
Namun, dalam pemeriksaan ketiga pada hari ini, dia langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Pemkab Toba Terima Bantuan Benih Padi dari Kementerian Pertanian RI
Sementara, Nadiem merupakan tersangka kelima yang ditetapkan. Keempat tersangka sebelumnya yaitu:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Namun, khusus untuk Jurist Tan, dirinya masih belum ditahan karena berstatus buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung.
Baca juga: Ayah Mertua Menangkap Basah Menantu Selingkuh, Ajukan Syarat Ini Agar Tak Bocorkan ke Suami
Penyebab Nadiem Jadi Tersangka
Penyebab dirinya ditetapkan menjadi tersangka adapun menerbitkan Peraturan Mendikbudristek tetapi melanggar dua Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pasalnya, dalam Permendikbudristek tersebut, Nadiem telah menentukan bahwa operating system (OS) yang digunakan dalam pengadaan laptop adalah Chromebook.
"NAM (Nadiem) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS."
"Ketentuan yang dilanggar adalah Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kedua Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah."
"Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis sore.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nadiem-tersangka-rompi-merah.jpg)